
SUKAWANGI — Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Kalen Kramat–Galian, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, senilai Rp474.745.835 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Sejumlah temuan dan keterangan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas material, kedalaman pekerjaan, jumlah tenaga kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga efektivitas pengawasan proyek.
Berdasarkan data pekerjaan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Duta Persada berdasarkan Nomor SPK 000.3.3/360-SPK/PJT-DSDABMBK/2026. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 11 September hingga 9 Desember 2026.
Dengan nilai kontrak hampir Rp475 juta, pelaksanaan pekerjaan semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, volume yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB), serta standar keselamatan konstruksi. Setiap tahapan pekerjaan pun harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi mutu maupun penggunaan anggaran publik.
Saat ditemui di lokasi pada Minggu (25/10/2026), seorang pekerja bernama Eko mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja yang hadir saat itu hanya dua orang, lebih sedikit dibandingkan kondisi biasanya.
“Yang kerja hari ini cuma berdua. Biasanya enam orang. Kepala tukang juga hari ini tidak hadir,” ujar Eko.
Eko juga menyinggung persoalan kedalaman pekerjaan dan kualitas material. Menurut keterangannya, kedalaman yang disebut tercantum dalam RAB mencapai 93 sentimeter, sementara ketinggian pekerjaan mengikuti kondisi jalan. Ia turut menilai kualitas batu yang digunakan kurang baik.
Namun, Eko mengaku tidak memegang dokumen RAB. Karena itu, informasi mengenai kedalaman pekerjaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, gambar teknis, serta pengukuran langsung oleh pihak yang berwenang.
Di lokasi, terlihat sejumlah batu lama yang diduga digunakan kembali atau dicampur dengan material lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan persyaratan kontrak.
Penggunaan kembali material lama tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kelayakan, mutu, dan penggunaannya harus sesuai dengan desain teknis serta persetujuan pihak yang berwenang. Jika material tidak memenuhi persyaratan, kualitas dan ketahanan konstruksi berpotensi menjadi persoalan yang perlu diuji secara teknis.
K3 dan Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Selain mutu material, penerapan K3 juga perlu menjadi perhatian. Kondisi pekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur keselamatan di lokasi perlu diperiksa untuk memastikan pekerjaan berlangsung sesuai standar keselamatan konstruksi.
Keselamatan pekerja bukan sekadar pelengkap administrasi proyek. Penyedia jasa wajib memastikan risiko pekerjaan dikendalikan dan perlindungan yang diperlukan tersedia sesuai jenis serta tingkat bahaya pekerjaan.
Persoalan pengawasan juga membutuhkan kejelasan. Eko menyebut seseorang berinisial “L” yang menurut keterangannya merupakan pihak dari media sekaligus disebut sebagai pengawas di lapangan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas konsultan pengawas maupun pihak pemborong yang bertanggung jawab.
Keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kekosongan pengawasan. Namun, pihak terkait perlu menjelaskan siapa penanggung jawab lapangan, pelaksana teknis, konsultan pengawas, serta pejabat yang bertugas mengendalikan dan memeriksa pekerjaan berdasarkan dokumen resmi proyek.
Dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Kesesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, dan keselamatan kerja harus dipastikan melalui pemeriksaan nyata di lapangan.
Sejumlah Regulasi Menjadi Acuan
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur persyaratan keselamatan di tempat kerja untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan. Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menjadi acuan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Dalam aspek pengadaan pemerintah, proyek ini juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, beserta ketentuan pelaksanaannya yang relevan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, atau kewajiban K3, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku. Penetapan pelanggaran maupun pemberian sanksi harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Diminta Buka Penjelasan, Mutu Proyek Harus Dibuktikan
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi bersama pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan batu lama, kedalaman pekerjaan yang disebut mencapai 93 sentimeter, kesesuaian volume dengan RAB, penerapan K3, serta mekanisme pengawasan proyek.
Pemeriksaan teknis secara objektif diperlukan, antara lain melalui pencocokan gambar kerja dan spesifikasi, pengukuran dimensi, pemeriksaan kelayakan material, serta penelaahan laporan harian dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif. Mutu konstruksi, keselamatan pekerja, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak harus dapat dibuktikan. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi menjadi penting agar nilai kontrak Rp474.745.835 benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, kuat, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan menyisakan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Karya Duta Persada selaku pelaksana proyek dan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang terkait kualitas material, penerapan K3, serta efektivitas pengawasan proyek.
(Red/BHI)








