
SUKATANI — Dugaan pungutan dalam pengadaan seragam kembali menjadi sorotan di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SDN Sukaasih 01, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dipertanyakan setelah wali murid mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp500.000 untuk paket seragam siswa kelas 1. Besarnya biaya tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, transparansi harga, serta apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib bagi peserta didik baru.
Seorang wali murid mengatakan dirinya membeli paket seragam untuk anaknya yang duduk di kelas 1. Paket tersebut terdiri dari baju batik, dan seragam olahraga. “Iya bang, saya disuruh beli seragam sekolah, baju batik dan seragam olahraga, harganya 500.000 jangka waktu sampai akhir Oktober bulan ini harus sudah pada lunas,” ujar wali murid kelas 1 kepada media.
Menurut keterangan wali murid, harga paket seragam kemahalan di atas harga pasaran. Kondisi ini menjadi sorotan apabila pembelian tersebut dalam praktiknya diwajibkan atau terdapat tekanan kepada orang tua untuk membeli paket seragam melalui mekanisme tertentu di sekolah.
Padahal, regulasi telah memberikan batasan mengenai pengadaan pakaian seragam di satuan pendidikan. PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam di satuan pendidikan. Sementara Pasal 198 juga mengatur larangan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan penjualan pakaian seragam. Ketentuan mengenai seragam juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menempatkan pengadaan pakaian seragam sebagai tanggung jawab orang tua atau wali serta melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam baru pada saat penerimaan murid baru atau kenaikan kelas.
Untuk memastikan informasi tersebut, media mendatangi SDN Sukaasih 01 pada Jum’at (2/10/2026) guna meminta penjelasan pihak sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp kepada wali kelas, Ibu Tarsih, terkait harga, mekanisme pengadaan, dan apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib. Hingga berita ini terbit, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.
Sikap tanpa penjelasan tersebut membuat dugaan pungutan seragam di SDN Sukaasih 01 belum memperoleh titik terang. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan pengawas sekolah dinilai perlu memastikan duduk persoalan secara transparan, termasuk menelusuri mekanisme penetapan harga dan pihak yang mengelola pengadaan. Jika benar terdapat kewajiban atau pemaksaan pembelian seragam, persoalan tersebut bukan sekadar soal nominal, melainkan menyangkut transparansi, tata kelola pendidikan di sekolah negeri, dan hak orang tua dalam memilih pengadaan seragam anaknya serta harus ada penindakan tegas oleh pihak terkait tanpa pandang bulu. (Red/BHI)








