
BEKASI — Peringatan Hari Jadi Pramuka yang ke-65 digelar Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, di Lapangan Sepak Bola Sukabudi, menuai sorotan. Selain persoalan pembiayaan kegiatan yang disebut mencapai Rp50 ribu per siswa, penggunaan aliran listrik PLN secara ilegal atau ngonek di lokasi acara juga menjadi perhatian. Jum’at (14/08/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa dari sekolah di wilayah Kwarran Sukawangi diminta membayar Rp50 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Salah satunya disebut terjadi di SDN Sukakerta 01. Seorang wali murid membenarkan adanya permintaan pembayaran tersebut. “Iya bang, anak saya diminta bayaran oleh sekolah,” ujar wali murid saat dikonfirmasi.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena kegiatan melibatkan sekolah negeri maupun swasta. Publik pun mempertanyakan dasar pembebanan biaya kepada siswa, termasuk mekanisme penganggaran dan transparansi penggunaan dana yang disebut bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)/Dana BOS.
Tak berhenti di soal pungutan, kondisi kelistrikan di arena kegiatan juga memunculkan pertanyaan. Di lokasi ditemukan dugaan penggunaan sambungan listrik PLN secara ngonek. Bahkan, menurut informasi di lapangan, sambungan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan kegiatan Pramuka, tetapi juga dimanfaatkan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar lokasi acara.
Jika benar menggunakan listrik PLN tanpa prosedur dan izin yang semestinya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar urusan teknis. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan kelistrikan, penggunaan listrik untuk kepentingan komersial oleh pedagang juga patut dijelaskan siapa yang memberikan izin dan siapa yang bertanggung jawab atas sambungan tersebut.
Sementara itu, Ketua Kwarran Kecamatan Sukawangi, H. Badri, membantah jika kontribusi tersebut disebut sebagai pungutan. Menurutnya, pembiayaan kegiatan bersifat patungan atau partisipatif dari sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah Kwarran Sukawangi. Ia juga menyebut sumber pembiayaan berasal dari anggaran Dana BOS sekolah.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika pembiayaan bersumber dari Dana BOS, publik berhak mengetahui pos anggaran yang digunakan, dasar perencanaannya, mekanisme pertanggungjawabannya, serta apakah kontribusi tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan penggunaan dana pendidikan. Terlebih, jika biaya tersebut pada praktiknya dibebankan kepada siswa atau orang tua.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan pihak terkait dinilai perlu turun tangan melakukan klarifikasi secara terbuka. Bukan semata untuk mencari siapa yang salah, tetapi memastikan kegiatan pendidikan dan kepramukaan tidak berubah menjadi beban biaya bagi peserta didik maupun ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran sekolah.
Sebab, semangat Pramuka mestinya membangun karakter, kemandirian, gotong royong, dan kepedulian sosial. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya mendidik justru meninggalkan tanda tanya: siapa yang membayar, dari anggaran mana uangnya, dan untuk apa setiap rupiah tersebut digunakan?
(Red-Iyan Tile)








