
Bekasihariini.com | SUKAWANGI — Proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) di Kampung Lobang Buaya, RT 013/RW 002, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan CV Bellva Nia Jaya Mandiri dengan nilai anggaran Rp195.529.000 itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan aspek teknis yang memadai. Kondisi pemasangan batu yang terlihat masih tergenang air, serta dugaan tidak adanya galian dasar dan pondasi yang memadai, memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Anggaran ratusan juta rupiah bukan untuk menghasilkan bangunan yang sekadar berdiri, melainkan konstruksi yang kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (13/10/2026), pekerjaan saluran atau lening tersebut diduga belum menunjukkan pelaksanaan teknis yang meyakinkan. Pemasangan batu di area yang masih tergenang air dan dugaan tidak digunakannya cerucuk bambu sebagai penahan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa oleh tenaga teknis berwenang. Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi, tetapi cukup menjadi alasan bagi Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan langsung. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, maupun kontrak, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan mutu baru disadari setelah bangunan mengalami kerusakan.
Sorotan juga mengarah pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati dugaan belum memadainya penerapan perlindungan keselamatan bagi para pekerja. Kondisi ini perlu dievaluasi berdasarkan risiko pekerjaan dan kewajiban K3 yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pelaksanaan proyek pemerintah tidak boleh hanya mengejar progres fisik, sementara keselamatan pekerja justru dikesampingkan. Kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan wajib memastikan standar keselamatan diterapkan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, selama pekerjaan berlangsung hampir empat hari, awak media tidak melihat pengawas maupun konsultan berada di lokasi saat peninjauan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek. Namun, ketidakhadiran mereka pada saat kunjungan media belum dapat dijadikan bukti bahwa pengawasan tidak pernah dilakukan, apalagi untuk menyimpulkan adanya kongkalikong dengan kontraktor. Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi perlu menjelaskan siapa pengawas yang bertanggung jawab, bagaimana pengendalian mutu dilaksanakan, serta apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan. Pengawasan jangan sampai hanya tercatat dalam administrasi, tetapi absen ketika kualitas pekerjaan membutuhkan pembuktian di lapangan.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Naibih, meminta Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi segera turun tangan dan mengevaluasi pekerjaan tersebut. Ia menilai kondisi saluran yang dikerjakan perlu diperiksa kembali agar hasil pembangunan tidak mengecewakan masyarakat yang akan memanfaatkannya.
“Saya meminta dinas terkait segera memeriksa pekerjaan lening di Kampung Lobang Buaya. Kalau memang ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, saya berharap segera diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai aturan. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah habis, tetapi kualitas bangunannya justru dipertanyakan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah saluran yang kuat dan bermanfaat dalam jangka panjang, bukan pekerjaan yang hanya terlihat selesai,” tegas Naibih.
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi kini dituntut tidak sekadar menerima laporan progres atau menunggu pekerjaan rampung. Pemeriksaan lapangan, evaluasi teknis, keterbukaan dokumen pekerjaan, serta tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian menjadi langkah yang patut dilakukan. CV Bellva Nia Jaya Mandiri dan pihak pengawas juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan atas sorotan tersebut. Uang negara bukan milik kontraktor, bukan pula milik pejabat pengawas. Setiap rupiah harus menghasilkan pekerjaan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada teguran administratif—tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/BHI)








