- Advertisement -spot_img
Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaBeritaModus Iming-iming Bansos Rp1 Juta, Dugaan Korupsi KUR Bank BJB Terungkap di...

Modus Iming-iming Bansos Rp1 Juta, Dugaan Korupsi KUR Bank BJB Terungkap di Bekasi

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM Bank BJB; serta LA yang berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama dalam pencairan fasilitas KUR dengan menggunakan identitas 41 orang yang tidak memiliki usaha produktif. Sebelum menyerahkan data pribadinya, para pemilik identitas tersebut diduga dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit dengan nominal berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta untuk setiap debitur.

Baca Juga  Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Dana yang berhasil dicairkan diduga dimanfaatkan oleh LA untuk membayar angsuran kredit sekaligus membiayai kegiatan usahanya sendiri.

Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.

Perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa 66 saksi serta meminta keterangan seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Kolaborasi Polri dan Tokoh Agama, Polsek Babelan Perkuat Pencegahan Tawuran

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keuangan negara sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, program KUR memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan.

“Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen maupun data pribadi kepada pihak lain, terutama apabila disertai janji bantuan atau imbalan yang tidak jelas mekanismenya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Baca Juga  Sinergi Polisi dan Sekolah Diperkuat, Polsek Cibarusah Fokus Pembinaan Pelajar

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam materi penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, penyalahgunaan dana KUR tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan usaha secara tepat sasaran.

Layanan Kepolisian:
Call Center Polri: 110
Layanan Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!