
BEKASI – Dugaan pungutan pembelian seragam di SMP Negeri 1 Sukawangi, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Setelah upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum mendapatkan jawaban, redaksi bekasihariini.com menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Pada Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan wali murid terkait dugaan pungutan pembelian seragam dengan nilai mencapai Rp1.150.000. Sebelumnya, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita sebelumnya diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Pemimpin Redaksi bekasihariini.com, Karno Jikar, menegaskan bahwa langkah pengaduan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak sekolah, melainkan upaya memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan melalui mekanisme resmi.
“Kami tidak sedang menghakimi, kami sedang memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja redaksi. Setelah konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Sukawangi tidak mendapatkan jawaban, kami memilih membawa dugaan tersebut ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa secara objektif,” ujar Karno Jikar.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak semestinya berhenti sebatas polemik atau pemberitaan. Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk dasar pungutan, mekanisme penetapan biaya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Karno menegaskan, redaksi tidak mengambil posisi sebagai pihak yang menentukan benar atau salah. “Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Redaksi bekasihariini.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Sukawangi maupun pihak terkait. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi.
Dengan dilayangkannya LAPDU kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, redaksi akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Bagi bekasihariini.com, laporan masyarakat bukan sekadar bahan berita, tetapi persoalan publik yang harus mendapat jawaban. (Red/BHI)








