Cikarang Timur, | BEKASIHARIINI.COM | — Aktivitas usaha PT Palugada Utama Indonesia yang bergerak di bidang minyak goreng di kawasan Jalan Raya Citarik, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan. pada Senin (10/8/2026).
Perusahaan tersebut disebut bergerak dalam pengolahan maupun distribusi minyak goreng, termasuk produk minyak goreng premium dan Minyak Kita.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, muncul dugaan terkait kelengkapan perizinan produk dan pemenuhan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan belum terpenuhinya perizinan edar untuk produk minyak goreng premium serta dugaan belum adanya persetujuan terkait produk Minyak Kita dari Kementerian Perdagangan.
Selain persoalan perizinan, terdapat pula dugaan bahwa produk minyak goreng yang diproduksi atau diedarkan belum memenuhi ketentuan fortifikasi vitamin A. Padahal, pemenuhan standar mutu, keamanan pangan, pelabelan, serta perizinan merupakan aspek penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dugaan tersebut tentunya perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Palugada Utama Indonesia mengenai tudingan tersebut.
Salah satu seorang tokoh masyarakat Sertajaya meminta Polres Metro Bekasi bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, perizinan, standar mutu, maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan produk pangan, pihak berwenang diminta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang perdagangan, pangan, dan perizinan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, dugaan terkait legalitas produk, persetujuan perdagangan, fortifikasi vitamin A, dan perizinan lainnya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak terkait.








