Sukatani, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pulosirih, Kampung Gempol Payung, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB. Korban, Juanda Prasetya (43), saat itu tengah mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian.
Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di lokasi, para pelaku diduga memepet kendaraan korban dari sisi kanan dan kiri. Salah seorang pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di pinggir sawah.
Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku diduga menarik helm korban hingga terlepas. Karena merasa takut, korban kemudian berlari menuju tengah sawah. Para pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 dengan nomor polisi B 5696 FKR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukatani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukatani melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HK (19), AR (24), dan ZG (21). Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan para terduga pelaku, melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan pelaku lainnya, serta memeriksa saksi-saksi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Sukatani dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.








