- Advertisement -spot_img
Sabtu, Oktober 24, 2026
BerandaBeritaGerak Cepat Polsek Serang Baru, Empat Terduga Pelaku Pencurian Rumah Diamankan

Gerak Cepat Polsek Serang Baru, Empat Terduga Pelaku Pencurian Rumah Diamankan

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pada Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H., serta 10 personel Unit Reskrim Polsek Serang Baru.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/51/IX/2026 atas nama S.R. dan LP/B/52/2026 atas nama J.H., terkait dugaan pencurian sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor dan telepon genggam di Kampung Cilangkara RT 007/004, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru.

Baca Juga  Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Babelan Imbau Pemuda Tak Berkumpul hingga Larut Malam

“Benar, kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku curat. Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan intensif atas dua laporan polisi yang masuk di wilayah kami,” ujar AKP Huntal saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku beserta nomor kontaknya.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim operasional Reskrim bergerak ke wilayah Jonggol dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M alias O di kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui meninggalkan rumah kontrakannya di wilayah Cibarusah.

Dari pemeriksaan awal, M alias O mengaku memperoleh telepon genggam dengan cara membeli dari terduga pelaku berinisial A S.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan A S. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni P alias P dan N alias S.

Kedua terduga pelaku tersebut kemudian turut diamankan petugas tanpa perlawanan.

Baca Juga  Diduga Abaikan Mutu dan K3, Proyek JITUT Rp195,5 Juta di Sukaringin Disorot: Pengawas Dipertanyakan, Dinas Pertanian Jangan Tutup Mata!

AKP Huntal menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar rumah warga pada dini hari ketika penghuni sedang tidur.

Mereka diduga masuk dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan alat tertentu.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam rumah, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

“Modus pelaku mencuri motor dan HP dengan mencongkel jendela rumah korban saat dini hari ketika korban sedang tidur. Kemudian, barang-barang yang berada di ruang tamu langsung dibawa kabur,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua buah golok, satu buah pahat kayu, kunci baut, serta tang berwarna hijau.

Selain itu, polisi mengamankan lima unit telepon genggam dari berbagai merek, yakni Samsung J2 Prime, Infinix Hot 10, Vivo A53, Oppo A16, dan Redmi 14C. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan hasil kejahatan dan akan didalami dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Apresiasi FORKOM HRD BEKAPURS, Dorong Sinergi Pemerintah dan Industri

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Serang Baru menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi rumah aman saat beristirahat, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Polsek Serang Baru mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terus terpelihara.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!