- Advertisement -spot_img
Jumat, Oktober 23, 2026
BerandaNewsParadoks Tambang Ilegal Sulsel: Ketika Negara Mengagungkan Koperasi Desa ala Prabowo, Birokrasi...

Paradoks Tambang Ilegal Sulsel: Ketika Negara Mengagungkan Koperasi Desa ala Prabowo, Birokrasi ESDM Justru “Pelihara” Ruang Gelap PETI

- Advertisement -spot_img

MAKASSAR — Di atas kertas, visi besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terdengar sangat menjanjikan: ekonomi desa, koperasi, dan UMKM harus menjadi benteng utama kekuatan ekonomi nasional.

Namun, jika Anda menyusuri wilayah pedalaman Sulawesi Selatan, visi mulia itu berbenturan dengan tembok tebal birokrasi yang memprihatinkan.

Alih-alih memberdayakan rakyat, lambannya gerak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel dalam memutakhirkan peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) justru melahirkan sebuah paradoks akut: rakyat kecil dilarang menambang secara legal, sementara tambang-tambang ilegal dan liar beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan data investigasi resmi LHP BPK RI (Nomor: 52/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025), peta pertambangan di Sulawesi Selatan tengah berada dalam status darurat ekologis.

Wilayah-wilayah seperti Kabupaten Gowa, Maros, Pinrang, Barru, Luwu, hingga Pangkep dikepung oleh aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hasilnya? Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), hancurnya kawasan hutan lindung dan produksi, pencemaran air bersih, hingga ancaman banjir serta longsor kini menjadi teror nyata bagi warga desa.

*Jebakan Simalakama: Koperasi Didirikan, Izin IPR Dikunci Sistem*

Temuan lapangan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Di balik maraknya aksi pengerukan liar oleh pihak tak bertanggung jawab, kelompok masyarakat yang beritikad baik justru dijegal oleh sistem administrasi pemerintah sendiri.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Apresiasi FORKOM HRD BEKAPURS, Dorong Sinergi Pemerintah dan Industri

Salah satunya dialami oleh para penambang lokal di Desa Tibussan, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Mengacu pada regulasi nasional seperti PP Nomor 39 Tahun 2025, masyarakat berinisiatif mengorganisasi diri secara sah dengan mendirikan wadah Koperasi Produsen Latimojong Indah.

Langkah ini diambil agar mereka tidak lagi menjadi penonton di atas tanah kelahirannya sendiri, sekaligus berkomitmen menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, apa daya? Niat baik tersebut kandas di atas meja birokrasi.

“Secara resmi Sulawesi Selatan belum memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terbaru yang memuat peta pemutakhiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar sumber internal pendamping masyarakat di Makassar.

Meskipun tim teknis dari pusat dikabarkan telah berulang kali turun meninjau lokasi, realitas di lapangan berkata lain: peta digital di sistem perizinan online belum juga diperbarui.

Akibatnya, sebuah lingkaran setan tercipta diantaranya adalah sebagai berikut ini,
Koperasi rakyat sah didirikan secara hukum di tingkat lokal, namun tidak dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi melalui sistem OSS.
Tanpa adanya IPR yang sah akibat ketiadaan Kepmen WPR dari Dinas ESDM, aktivitas ekonomi rakyat seketika dicap “ilegal”.

Baca Juga  DUA KEGIATAN PROYEK PEKERJAAN JALAN DI SUKATANI DISIDAK KOMISI 3 DPRD KABUPATEN BEKASI

Ironisnya, di tengah kelumpuhan administratif ini, para penambang liar bermodal besar dan korporasi nakal justru melenggang kangkang merusak ekosistem karst, hutan, dan aliran sungai tanpa pengawasan ketat.

Kecaman LSM TRINUSA diantaranya adalah Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Alat Pembiaran

Menanggapi carut-marut ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Drs. Sadikin mengeluarkan ultimatum keras terhadap instansi berwenang.

Pihaknya menilai lambannya penerbitan Kepmen WPR oleh Dinas ESDM Provinsi Sulsel bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan bentuk pembiaran terstruktur yang memicu kerusakan lingkungan masif.

“Presiden Prabowo dengan tegas menghendaki agar ekonomi kerakyatan melalui koperasi menjadi fondasi bangsa. Tapi bagaimana mungkin rakyat mau berdaulat secara ekonomi jika Dinas ESDM Sulsel seolah ‘mengunci’ ruang legalitas mereka?

Ketika rakyat ingin menempuh jalur resmi lewat koperasi, izinnya dipersulit dengan alasan peta belum di-update. Ini karpet merah terselubung bagi mafia tambang ilegal untuk terus merusak alam Sulsel,” tegas perwakilan DPW LSM TRINUSA Sulsel.

Baca Juga  Pengurus K2M Silaturahmi ke Disperindagkop UKM Karawang, Bahas Penguatan UMKM dan Program Akhir Tahun

LSM TRINUSA mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel untuk segera bersikap transparan dan bertindak cepat diantaranya,
Segera Terbitkan Kepmen WPR mendesak percepatan pemutakhiran data dan penerbitan Kepmen WPR di wilayah-wilayah prioritas penambangan rakyat, termasuk di Kabupaten Luwu dan daerah kantong tambang lainnya.

Buka Akses IPR untuk Koperasi Rakyat dan memastikan sistem perizinan terintegrasi (OSS) ramah terhadap koperasi lokal yang sah, sehingga masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Sikat Habis Tambang Liar Perusak Lingkungan: Meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tebang bulu menindak seluruh aktivitas PETI dan penambangan di luar IUP yang nyata-nyata telah merusak DAS serta merugikan keselamatan warga Sulsel berdasarkan temuan BPK RI.

Jika pemerintah daerah terus bersikap lamban, dikhawatirkan konflik sosial antara masyarakat lokal, korporasi, dan penambang liar akan terus meletus di bumi Sulawesi Selatan. Rakyat desa hanya meminta satu hal yaitu keadilan ruang hidup dan kepastian hukum untuk hidup layak di tanah mereka sendiri. Red

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!