- Advertisement -spot_img
Selasa, Oktober 13, 2026
BerandaNewsAnggaran Rp195 Juta, JITUT Karangrahayu Disorot! Mutu Konstruksi dan Pengawasan Dinas Pertanian...

Anggaran Rp195 Juta, JITUT Karangrahayu Disorot! Mutu Konstruksi dan Pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com | KARANGBAHAGIA — Pembangunan Prasarana Pertanian berupa Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kelompok Tani Sri Rahayu XII di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp195.355.000 itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, kerapian pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan teknis di lapangan, Pada Senin (12/10/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Zain Karya Contractors, dengan nomor kontrak 000.3.3/7.349/Distan/2026. Masa pelaksanaan tercatat selama 45 hari kalender, mulai 2 Oktober hingga 16 November 2026. Namun, berdasarkan dokumentasi visual di lokasi pada 12 Oktober 2026, terlihat pasangan batu yang belum rapi, material bangunan berserakan, serta sampah yang menumpuk di sepanjang saluran. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, kepala tukang yang tengah berada di lokasi menyebutkan kedalaman galian saluran mencapai 70 sentimeter. “Iya, Bang, ke dalamannya 70 cm,” ujarnya. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut untuk kepentingan pemberitaan, ia mengarahkan agar media menghubungi seseorang bernama Latif. “Oh iya, untuk media ke Bang Latif aja ya,” katanya. Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah kedalaman galian yang disebutkan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Baca Juga  JUT Sukaringin Disorot! Dugaan Mutu Tak Sesuai, K3 Terabaikan, Pengawasan Dinas Pertanian Dipertanyakan

Ironisnya, nama Latif yang disebut kepala tukang sebagai pihak yang perlu dihubungi untuk kepentingan pemberitaan ternyata merupakan seorang wartawan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan perannya dalam proyek tersebut, serta alasan kepala tukang mengarahkan konfirmasi media kepadanya. Apakah Latif hanya bertindak sebagai narahubung, atau memiliki keterlibatan lain dalam pelaksanaan pekerjaan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Persoalan ini tidak bisa dinilai hanya dari tampilan luar bangunan. Dimensi fondasi, ketebalan pasangan batu, kualitas material, komposisi adukan, serta kekuatan konstruksi harus diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku. Foto kondisi lapangan memang belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi dasar yang patut bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya menunjang kebutuhan irigasi petani justru menyisakan persoalan kualitas dan daya tahan bangunan.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta aturan pelaksanaannya melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021. Dalam aspek pengadaan pemerintah, terdapat Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sementara itu, penerapan keselamatan konstruksi perlu memperhatikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sesuai lingkup dan kewajiban yang berlaku pada pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Kapolres Metro Bekasi Kota Sambangi DPD IWOI, Bahas Sinergitas dan Kesiapan Porprov Jabar 2026

Di tingkat daerah, Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 44 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 berkaitan dengan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, status keberlakuan dan penerapannya terhadap proyek tahun anggaran 2026 tetap perlu diverifikasi berdasarkan regulasi terbaru. Adapun ketentuan Pergub Jawa Barat maupun Perbup lain yang secara spesifik mengatur standar teknis pekerjaan ini perlu dipastikan relevansinya sebelum dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran.

Dengan nilai anggaran hampir Rp200 juta, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tidak semestinya membiarkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan tanpa penjelasan. Instansi terkait perlu membuka informasi yang relevan mengenai spesifikasi teknis, hasil pengawasan lapangan, kesesuaian volume pekerjaan, serta penerapan keselamatan konstruksi. Pengawas teknis, pejabat pembuat komitmen, dan pelaksana juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui pemeriksaan dan mekanisme perbaikan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Polsek Babelan Bergerak di Malam Hari, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Uang APBD bukan milik kontraktor ataupun pejabat, melainkan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan berkualitas. Papan proyek boleh memajang nilai anggaran dan jadwal pelaksanaan, tetapi pertanggungjawaban sesungguhnya terletak pada mutu bangunan dan manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai pengawasan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan. Proyek irigasi harus dibuktikan kokoh, sesuai spesifikasi, dan bermanfaat bagi petani—bukan sekadar selesai secara administratif.

Ketika proyek yang dibiayai uang rakyat menjadi sorotan, transparansi tidak boleh berhenti pada papan informasi. Siapa pun yang mengetahui, mewakili, atau terlibat dalam pekerjaan tersebut harus bersedia memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.”

Redaksi Bekasihariini.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip profesionalitas jurnalistik. (Red/BHI)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!