
MANCAK, KABUPATEN SERANG — Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Setelah audiensi yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan aparat kewilayahan, masyarakat kini menantikan langkah nyata untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Banten, Mevi Amirullah, menegaskan bahwa persoalan dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh berhenti pada pembahasan dalam forum audiensi. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.
Sorotan juga disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mancak, Doddy. Ia mempertanyakan konsistensi sikap pemerintah kecamatan dalam mengawal persoalan tersebut, mengingat Camat Mancak disebut sempat menunjukkan kemarahan terhadap pelaku usaha yang diduga menjalankan kegiatan ilegal ketika audiensi berlangsung.
“Kalau dalam audiensi sudah menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas usaha ilegal, masyarakat tentu menunggu tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai persoalan ini hanya ramai ketika dibahas dalam forum, tetapi tidak jelas perkembangannya setelah audiensi,” demikian inti desakan yang perlu dikonfirmasi kepada Doddy sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Polsek Mancak dan perwakilan Danramil disebut turut hadir. Para perwakilan yang hadir bersama unsur pemerintah kecamatan menyepakati perlunya menindaklanjuti persoalan yang dibahas. Kesepakatan tersebut kini menjadi perhatian, terutama mengenai bentuk tindakan, instansi yang bertanggung jawab, dan perkembangan hasil tindak lanjutnya.
Mevi Amirullah menekankan bahwa dugaan peredaran rokok ilegal harus ditangani berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi. Bea Cukai perlu diminta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pita cukai, asal-usul produk, serta jalur distribusi apabila terdapat indikasi pelanggaran. Aparat dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspek lain sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ini bukan tentang asal-usul pemilik warung atau kelompok masyarakat tertentu, melainkan mengenai kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, setiap temuan harus diverifikasi, pihak yang disebut harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, dan setiap tindakan penegakan hukum wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
Kini, publik menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak yang hadir dalam audiensi, termasuk kejelasan koordinasi dengan Bea Cukai Merak. Ketegasan tidak cukup diukur dari kerasnya pernyataan dalam forum, tetapi juga dari kejelasan langkah, hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. (Red)








