- Advertisement -spot_img
Kamis, November 5, 2026
BerandaNewsKARTU PERS PORPROV XV JABAR DISOROT! Muncul Identitas “Media OPD”, Nio Helen:...

KARTU PERS PORPROV XV JABAR DISOROT! Muncul Identitas “Media OPD”, Nio Helen: Pers Bukan Humas, Jangan Kaburkan Independensi Wartawan!

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat kini menjadi sorotan, bukan hanya terkait penyelenggaraan olahraga, tetapi juga menyangkut polemik identitas peliputan. Beredarnya kartu identitas bertuliskan “Media OPD” yang diduga diberikan kepada pihak yang bukan berprofesi sebagai wartawan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar verifikasi dan mekanisme penerbitan kartu pers oleh panitia.

Persoalan ini menjadi perhatian Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kota Bekasi. Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menilai penyelenggara harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kerancuan antara profesi wartawan, petugas humas pemerintah, dan konten kreator.

“Pers itu berbeda dengan humas. Jangan sampai semua orang yang memegang kamera, membuat video, atau membawa kartu identitas kegiatan kemudian disamakan dengan wartawan. Profesi jurnalistik memiliki aturan, etika, independensi, dan tanggung jawab kepada publik,” tegas Nio Helen.

Menurutnya, penggunaan istilah Media OPD pada kartu identitas peliputan perlu dijelaskan secara transparan. Apakah pemegang kartu tersebut merupakan wartawan, tenaga dokumentasi, petugas publikasi, atau bagian dari humas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?

Baca Juga  Kapolsek Babelan Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lewat Kegiatan Jumat Bersih

Jika memang merupakan petugas publikasi pemerintah, seharusnya identitas dan kewenangannya dijelaskan secara proporsional, bukan menggunakan atribut yang berpotensi menimbulkan persepsi sebagai kartu pers bagi wartawan profesional.

UU Pers Jangan Hanya Jadi Pajangan!

Nio Helen mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) menegaskan kewajiban wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut bekerja secara independen, menghasilkan berita akurat dan berimbang, melakukan verifikasi, serta menempuh cara-cara profesional.

“Jangan sampai kegiatan pemerintah atau penyelenggaraan olahraga justru menciptakan kerancuan identitas profesi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sedangkan humas bekerja menyampaikan informasi kelembagaan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus dihormati,” ujarnya.

Konten Kreator Bukan Otomatis Wartawan

Nio Helen juga menyoroti maraknya anggapan bahwa setiap orang yang aktif memproduksi video, foto, dan konten di media sosial dapat langsung disebut sebagai wartawan.

Baca Juga  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, MS Hidayatullah Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Menurutnya, konten kreator memiliki ruang dan profesi tersendiri dalam perkembangan media digital. Mereka berhak berkarya, melakukan dokumentasi, dan menyampaikan informasi melalui platform masing-masing.

Namun, aktivitas membuat konten tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai wartawan. Sebaliknya, seorang konten kreator juga dapat menjalankan kegiatan jurnalistik apabila memenuhi karakteristik dan tanggung jawab profesi tersebut.

Begitu pula humas OPD. Mereka memiliki kewenangan menjalankan komunikasi publik dan publikasi program pemerintah, tetapi tidak boleh mencampuradukkan fungsi publikasi kelembagaan dengan independensi kerja pers.

“Jangan alergi terhadap kritik pers. Wartawan bukan tim promosi pemerintah, bukan corong OPD, dan bukan sekadar pelengkap dokumentasi acara. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Justru ketika ada kegiatan besar seperti Porprov, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap wartawan harus diperkuat,” tandasnya.

IWO Indonesia Desak Panitia Buka Identitas dan Mekanisme Penerbitan Kartu

Atas polemik tersebut, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi meminta penyelenggara Porprov XV Jawa Barat segera memberikan klarifikasi terkait:

Baca Juga  Santika Abel Laitani, Santriwati Asal Bekasi Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di Ajang Internasional ICSM Batch 7

1. Siapa pihak yang menerbitkan kartu identitas bertuliskan Media OPD?
2. Apa dasar dan kriteria penerbitan kartu tersebut?
3. Apakah pemegang kartu merupakan wartawan, ASN, tenaga humas, atau petugas dokumentasi?
4. Apa perbedaan fasilitas dan kewenangan akses antara wartawan dan petugas publikasi OPD?
5. Bagaimana mekanisme verifikasi media dan wartawan yang menjalankan tugas peliputan?

IWO menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap keterlibatan ASN, humas, maupun konten kreator dalam publikasi Porprov. Namun, setiap pihak harus ditempatkan sesuai fungsi dan kapasitasnya.

Penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat semestinya menjadi momentum membangun sinergi antara pemerintah dan insan pers, bukan justru melahirkan polemik akibat ketidakjelasan identitas dan kewenangan peliputan.

“Jangan kaburkan batas antara pers, humas, dan konten kreator. Pers harus tetap independen, humas menjalankan fungsi komunikasi pemerintah, dan konten kreator berkarya sesuai bidangnya. Semua punya tempat, tetapi jangan mencampuradukkan identitas dan kewenangannya,” tutup Nio Helen.

Pers Merdeka, Informasi Terbuka, Profesionalisme Tetap Terjaga!

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!