- Advertisement -spot_img
Kamis, November 5, 2026
BerandaBeritaPengucapan Sumpah 154 Kepala Desa, Bupati Bekasi Tekankan Tanggung Jawab Pemerintahan Desa

Pengucapan Sumpah 154 Kepala Desa, Bupati Bekasi Tekankan Tanggung Jawab Pemerintahan Desa

- Advertisement -spot_img

CIKARANG PUSAT — Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mengingatkan 154 kepala desa yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun melakukan praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Ia meminta seluruh kepala desa menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.

Peringatan tersebut disampaikan Asep saat memimpin pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji jabatan 154 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 untuk masa jabatan 2026–2034. Kegiatan berlangsung di Plaza Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (4/11/2026).

“Jaga amanah dan integritas. Jalankan tugas dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” kata Asep dalam sambutannya.

Baca Juga  "Jangan Cuma Janji, ProDEM Tantang Bupati Bekasi Buktikan Ketegasan, Copot Kadis LH"

Selain mengingatkan soal integritas, Asep meminta para kepala desa mengelola dana desa, alokasi dana desa, serta aset milik desa secara tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Anggaran desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Asep juga meminta seluruh kepala desa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan berbagai program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga.

Baca Juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Setu Dorong Kepedulian terhadap Persoalan Ketenagakerjaan

“Jadilah pemimpin yang responsif terhadap kebutuhan warga, serta berkomitmen dalam penanganan kemiskinan, peningkatan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, program pembangunan di tingkat desa perlu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar pelaksanaannya berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebanyak 154 kepala desa yang dilantik merupakan hasil Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Pengucapan sumpah/janji jabatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum para kepala desa menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Dalam menjalankan pemerintahan desa, para kepala desa memiliki tanggung jawab melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Donor Darah GML Karawang 7 November 2026 Wujud Sinergi Karang Taruna, GOKAR dan Tridjaya Elektronik

Selain itu, kepala desa diharapkan mampu membangun sinergi dengan pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dalam peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan ketahanan pangan.

Usai pelantikan, tantangan berikutnya bagi 154 kepala desa adalah membuktikan komitmen melalui tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, agar amanah yang diberikan melalui Pilkades dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!