Cikarang Selatan, | BEKASIHARIINI.COM | — Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di area parkir Rumah Sakit (RS) Amanda, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisial A (31) berhasil diamankan setelah korban bersama seorang saksi melakukan pengejaran. Peristiwa tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke RS Amanda untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani perawatan.
Saat berada di rumah sakit, korban terlebih dahulu melaksanakan salat Magrib kemudian membeli makanan. Setelah selesai, korban kembali menuju kendaraan yang diparkir di area parkiran rumah sakit.
Ketika korban berjarak sekitar 10 meter dari mobilnya, terdengar suara kaca pecah. Korban kemudian melihat pelaku mengambil sebuah tas ransel dari dalam kendaraan.
Korban selanjutnya meminta bantuan kepada saksi yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil mengamankannya sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus pemecah kaca. Setelah kaca pecah, pelaku mengambil barang yang berada di dalam kendaraan,” kata Kompol Erwin Setiawan.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berwarna cokelat yang berisi satu unit laptop merek Dell warna hitam.
Polisi juga mengamankan seperangkat alat pemecah kaca, senter, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga milik pelaku, serta pecahan kaca mobil.
Kompol Erwin mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan sejumlah tindakan kepolisian. Di antaranya mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi pemeriksaan dan administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.








