- Advertisement -spot_img
Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibitung

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibitung

- Advertisement -spot_img

Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa izin edar di wilayah Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Anjel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Subnit Unit 1 Unit II yang dipimpin Kasubnit Iptu Angga Pratama, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Sat Narkoba dan Dokes Dampingi Pelajar SMK Magda Nusantara, Semua Hasil Cek Urine Negatif

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat daftar G. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 90 tablet atau 9 strip obat yang diduga tramadol dan 72 tablet yang diduga jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp145.000.

Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti hingga mengamankan RIA MARELLA alias ANJEL (56) di kediamannya. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Babelan Hadir di Dunia Pendidikan, Perkuat Sinergi Jaga Pelajar

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), juncto ketentuan pidana terkait lainnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam menindak dugaan peredaran obat keras tanpa izin serta menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!