Cikarang Selatan, | BEKASIHARIINI.COM | – Keberadaan usaha hiburan malam Hikari Karaoke & Lounge Club yang berlokasi di kawasan Cikarang Square, Ruko Jalan Pasir Kunci Poncol No. 9 Blok D No. 7, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan sejumlah masyarakat dan tokoh agama setempat.
Sejumlah pihak menduga aktivitas di tempat hiburan tersebut berpotensi bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta ketertiban masyarakat.
Mereka meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Dari informasi yang beredar, di lokasi tersebut diduga terdapat ruangan karaoke dengan penerangan redup, penyediaan minuman beralkohol jenis bir, serta aktivitas hiburan berupa berjoget secara berpasangan.
Sejumlah aktivitas tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi terjadinya pelanggaran norma maupun ketertiban umum.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik terselubung yang berkaitan dengan transaksi atau layanan seksual. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan legalitas para pekerja di tempat tersebut, termasuk dokumen kependudukan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Salah seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat mengecam keras apabila benar ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial.
Ia meminta Polres Metro Bekasi bersama instansi terkait segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan pengecekan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Rabu (9/9/2026).
Masyarakat berharap keberadaan tempat hiburan tersebut tidak menimbulkan keresahan maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Mereka juga meminta adanya pengawasan secara berkala terhadap tempat usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti resmi dari pihak yang berwenang.








