
CABANGBUNGIN — Camat Cabangbungin, H. Mirtono Suherianto, S.H, M.M, mengeluarkan peringatan keras: tidak ada ruang abu-abu bagi perangkat desa mulai dari Sekdes, Kadus, RW, RT hingga Linmas yang bermain politik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baik itu secara langsung mengajak masyarakat ataupun melalui media sosial. Netralitas, kata dia, bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum yang jika dilanggar bisa berujung pada pencopotan jabatan hingga jerat pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat wawancara di Kantor Desa Jayabakti, Senin (3/8/2026), di tengah meningkatnya tensi politik jelang Pilkades serentak.
“Kalau ada perangkat desa tidak netral, kami tindak. Teguran sampai pemberhentian. Tidak ada kompromi,” tegas Camat dengan nada keras.
Ketegasan ini berdiri di atas fondasi regulasi yang jelas. Di tingkat daerah, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Aturan tersebut menjadi rambu teknis yang menegaskan pentingnya menjaga integritas, ketertiban, dan netralitas dalam seluruh tahapan Pilkades.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa juga menjadi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk prinsip netralitas aparatur dalam proses demokrasi desa.
Di tingkat nasional, larangan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye.
Tak hanya administratif, ancaman pidana pun mengintai. Aparatur yang dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Camat menilai, pelanggaran netralitas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Kalau aparat desa ikut bermain, demokrasi bisa rusak dari dalam. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal moral dan keadilan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pengawasan akan diperketat. Pemerintah kecamatan membuka ruang laporan masyarakat dan siap menindak cepat setiap dugaan pelanggaran.
Langkah ini sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya juga menekankan pentingnya netralitas aparatur demi menjaga proses Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Jangan coba-coba. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau dilanggar, konsekuensinya berat,” tandasnya.
Peringatan ini menjadi alarm keras bagi seluruh perangkat desa: jabatan bukan alat politik. Di tengah panasnya kontestasi Pilkades, netralitas adalah harga mati—dan siapa pun yang melanggar, siap-siap tersingkir. (Red- BHI)








