- Advertisement -spot_img
Minggu, Juni 28, 2026
BerandaPemerintahanPJ. Kepala Desa Sukadanau Viral !!! Diduga Pungut Operasional Ke Perusahaan Pakai...

PJ. Kepala Desa Sukadanau Viral !!! Diduga Pungut Operasional Ke Perusahaan Pakai Surat

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI | BEKASIHARIINI.COM |  Tersebar Sebuah Surat Printah Kepada Danton Linmas Dengan Berkop Surat Desa dengan Tanda tangan.

Pejabat (PJ) Kepala Desa Sukadanau, Ali Sadikin, S.Pd.I., M.Si., menerbitkan surat tugas atau surat kuasa kepada seseorang bernama Hafidz untuk mengambil dana operasional kepala Desa dari perusahaan-perusahaan di wilayah Desa Sukadanau.

Surat tersebut bernomor PM.05.01/002/SKD/1/2025 dan dibubuhi tanda tangan Ali Sadikin serta stempel resmi Kepala Desa Sukadanau. Surat ini dijadikan sebagai penugasan bagi Hafidz, yang disebut sebagai Danton Desa Sukadanau, untuk meminta dana dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukadanau.

Baca Juga  Dana Desa 2018–2025 Dipertanyakan, Warga Sukajaya: Transparansi atau Ada yang Disembunyikan?

Desa Sukadanau berdiri di kecamatan Cikarang Barat di desa tersebut banyak perusahaan Besar ” kurang lebih 60 perusahaan jika operasional di terima jumlah yang sangat fantastik untuk operasional PJ Kades. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Ali Sadikin PJ Kepala Desa Sukadanau mengatakan, salah pengetikan, aturan untuk operasional Linmas, bukan operasional Kades dan surat edarannya sudah di tarik, namanya semua manusia punya kesalahan, gak ada manusia yang sempurna. Surat edaran hanya satu dan terkait sudah beredar berapa perusahaan saya belum tau, nanti saya tanya kepada anak buah saya ya,” ujar Ali Sadikin disaat menghadiri rapat Koordinasi pelaksanaan PAW Kepala Desa di Primebiz Hotel Cikarang

Baca Juga  PENDIDIKAN BUKAN BISNIS! Dugaan Pungli di SDIT Misbahul Barokah Cabangbungin Tantang Putusan Mahkamah Konstitusi

Dilokasi yang sama, Kepala bidang (Kabid) Zen Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, jadi, kalau selama ada Peraturan Desa (perdes) intinya belum klarifikasi dengan kepala Desa tersebut, boleh apa enggaknya selama dituangkan didalam perdes dan itu pun dalam mekanismenya hasil pungutan itu yang di sepakati, itu wajib masuk ke rekening kas Desa bukan masuk ke rekening pribadi, kalau masuk ke kantong pribadi, kita pastikan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya

Baca Juga  Deklarasi Akbar Mawa Sumpena, Siap Bertarung di Pilkades Jayabakti 2026–2034, Demi Perubahan Nyata Yang Lebih Baik

Satu perdes, jika Desa melakukan pungutan dengan ketentuan ada perdes nya, kemudian uangnya masuk ke rekening khas Desa dan kalau dua kriteria itu tidak di penuhi ia tidak di benarkan, berarti pungli, dan pengawasan adanya di inspektorat dalam hal terkait, kalau memang betul yang di sampaikan ada pungutan di luar ketentuan atas laporan tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pengawas,”ujarnya. (NR)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!