- Advertisement -spot_img
Minggu, Agustus 16, 2026
BerandaNewsPelaksanaan Proyek Disperkimtan Disorot,Ketua IWO-I Kota Bekasi: Efektivitas Pengawasan Internal Dipertanyakan?

Pelaksanaan Proyek Disperkimtan Disorot,Ketua IWO-I Kota Bekasi: Efektivitas Pengawasan Internal Dipertanyakan?

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menuai sorotan dari berbagai pihak. Organisasi Ikatan Wartawan Online Kota Bekasi Menyoroti dugaan adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam sejumlah pekerjaan lapangan yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan.

Sorotan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis,K 3 dan Material Bangunan

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Bekasi,Nio Helen menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan anggota IWO-I , tersorot di beberapa lokasi proyek, ditemukan adanya pola pengerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“Dari pengamatan Beberapa Tim Investigasi IWO I Kota Bekasi di lapangan, terdapat indikasi Dugaan pelanggaran teknis yang cukup signifikan. Kami berharap pihak terkait lebih memperketat pengawasan agar pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Nio Helen.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-81, Muspika Babelan Gelar Turnamen Sepak Bola Pelajar

Dugaan tersebut merujuk pada regulasi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, di mana PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesesuaian spesifikasi dan pelaksanaan kontrak hingga tahap pembayaran.

Pentingnya Pengawasan Fisik di Lapangan

Senada dengan hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Bekasi, menekankan bahwa sistem pengadaan digital (LPSE dan e-katalog) harus dibarengi dengan pengawasan fisik yang substansial. Menurutnya, pembayaran hanya boleh dilakukan jika pekerjaan telah memenuhi seluruh standar mutu.

“Regulasi LKPP sudah mengatur dengan tegas. Jangan sampai pengawasan di lapangan hanya menjadi formalitas administrasi semata, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah,” tambah Nio Helen. Ia menduga adanya kelalaian dalam pengendalian internal yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur publik.

Baca Juga  Hari Jadi Pramuka di Sukawangi Tercoreng: Diduga Siswa Dipungut Rp50 Ribu, Listrik Ilegal, Serta Pengamanan Minim

Salah satu temuan tim investigasi IWO I Kota Bekasi: Pembangunan Renovasi SMPN 29 Bekasi

Salah satu poin kritis disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Bekasi Nio Helen, terkait proyek pembangunan atau renovasi Unit Sekolah SMPN 29 Kota Bekasi. Proyek dengan nilai kontrak 2,3 M yang dikerjakan oleh PT.Bonita Mandiri Utama tersebut diduga memiliki kekurangan teknis pada bagian struktur bangunan,tidak mematuhi K3,dan Minim Pengawasan Dinas terkait.

Nio Helen pun menyebutkan, temuan tim investigasidi lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian adukan atau merek semen pada pasangan batu serta metode pemasangan sloof yang dinilai tidak lazim.

“Struktur bangunan seperti sloof sangat vital bagi keamanan. Jika metode kerjanya diduga menyimpang dari standar teknis, tentu daya dukung bangunan sekolah tersebut perlu dipertanyakan demi keselamatan para siswa nantinya,” tegas ketua.

Baca Juga  500 Peserta Meriahkan Gerak Jalan Santai HUT RI Ke-81 di Cikarang Pusat

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, verifikasi fisik yang ketat merupakan kewajiban mutlak sebelum dilakukan pencairan anggaran.

Desakan Evaluasi dan Hak Jawab

Menyikapi temuan ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait serta meminta Inspektorat melakukan audit fisik secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat, maupun pihak penyedia jasa (PT.Bonita Mandiri Utama). Redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!