- Advertisement -spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaBeritaSURAT REKOMENDASI MABICAB UNTUK PETAHANA TUAI KONTROVERSI! AGUNG SAKTI M : JANGAN...

SURAT REKOMENDASI MABICAB UNTUK PETAHANA TUAI KONTROVERSI! AGUNG SAKTI M : JANGAN SANDERA DEMOKRASI MUSCAB DENGAN KEKUATAN JABATAN!

- Advertisement -spot_img

BEKASI — Terbitnya surat rekomendasi Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi tertanggal 9 Oktober 2026 yang memberikan dukungan kepada H. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si. untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi masa bakti 2026–2031 menuai sorotan serius. Langkah yang ditandatangani Plt. Bupati Bekasi selaku Ketua Mabicab Asep Surya Atmaja yang saat ini menjabat Bupati Bekasi itu dinilai berpotensi mencampuradukkan fungsi pembinaan dengan kepentingan suksesi kepemimpinan organisasi.

Penerbitan surat tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan Mabicab dalam proses pencalonan Ketua Kwarcab. Sebab, mekanisme pemilihan dan penetapan kepemimpinan di tingkat cabang semestinya berjalan melalui forum Musyawarah Cabang (Muscab), berdasarkan AD/ART serta ketentuan organisasi Gerakan Pramuka.

Koordinator Gerakan Perubahan Pramuka Bekasi, Agung Sakti Maulana, menilai penerbitan rekomendasi yang secara spesifik mendukung figur petahana tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, jabatan Ketua Mabicab tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi untuk mengarahkan proses pencalonan ataupun membangun dukungan terhadap kandidat tertentu.

“Jangan sampai fungsi pembinaan organisasi justru bergeser menjadi instrumen untuk mengondisikan suksesi kepemimpinan. Mabicab seharusnya berdiri sebagai pembimbing dan pemberi dukungan bagi kemajuan Gerakan Pramuka, bukan masuk terlalu jauh ke wilayah pencalonan yang memiliki mekanisme dan aturan tersendiri,” tegas Agung.

Baca Juga  Dari Mimbar Jumat, Kapolsek Babelan Ajak Warga Jaga Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Ia mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal yang memiliki prinsip kemandirian dan mekanisme demokrasi internal. Karena itu, proses pemilihan Ketua Kwarcab tidak boleh dibayangi oleh pengaruh jabatan birokrasi maupun dukungan struktural dari pejabat pemerintahan.

Menurut Agung, surat rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu figur, terlebih rekomendasi itu berasal dari Ketua Mabicab yang juga merupakan pejabat pemerintahan daerah.

“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang didukung atau siapa yang akan maju. Persoalannya adalah apakah tindakan tersebut sesuai dengan batas kewenangan organisasi. Jangan sampai rekomendasi pejabat justru menjadi tekanan moral dan psikologis bagi para pemilik suara di tingkat Kwarran. Muscab harus menjadi ruang demokrasi yang bebas, bukan arena yang arah politik organisasinya sudah dibangun dari luar forum,” ujarnya.

Agung juga menegaskan bahwa Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi tidak boleh berubah menjadi sekadar agenda formalitas untuk mengesahkan kehendak pihak tertentu. Setiap bakal calon harus mendapatkan perlakuan yang sama, dinilai berdasarkan persyaratan yang berlaku, serta melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan.

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Serang Baru, Empat Terduga Pelaku Pencurian Rumah Diamankan

Ia meminta Panitia Muscab dan Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua Kwarcab tidak menjadikan surat rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk memberikan keistimewaan kepada kandidat tertentu. Seluruh persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan dukungan Kwarran, harus diperiksa secara cermat berdasarkan AD/ART dan aturan Muscab yang berlaku.

“Kalau aturan berlaku untuk semua calon, maka tidak boleh ada pengecualian. Jangan ada karpet merah, jangan ada perlakuan istimewa, dan jangan ada standar ganda. Siapa pun figurnya, termasuk petahana, harus tunduk pada aturan organisasi. Jabatan dan pengalaman tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus,” tandasnya.

Lebih jauh, Gerakan Perubahan Pramuka Bekasi meminta Mabicab Kabupaten Bekasi membuka penjelasan mengenai dasar kewenangan, pertimbangan, serta tujuan diterbitkannya surat rekomendasi tertanggal 9 Oktober 2026 tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang persepsi bahwa kekuatan jabatan pemerintahan sedang digunakan untuk memengaruhi proses demokrasi internal Gerakan Pramuka.

Agung menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap individu maupun upaya menjegal pencalonan seseorang. Namun, ini merupakan bagian dari kontrol moral agar organisasi tetap berjalan sesuai konstitusi dan tidak dikuasai kepentingan kelompok ataupun figur tertentu.

“Jangan bicara pendidikan karakter, integritas, dan kedisiplinan kalau dalam proses memilih pemimpin organisasinya justru mengabaikan prinsip kesetaraan dan independensi. Pramuka mengajarkan kita untuk taat aturan. Maka, siapa pun yang berada di dalam struktur organisasi wajib memberikan contoh dengan menghormati AD/ART,” ungkapnya.

Baca Juga  Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas, Polsek Babelan Gencarkan Edukasi di Sekolah

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Muscab XV mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun jabatan. Sebab, kredibilitas kepemimpinan Kwarcab lima tahun ke depan sangat ditentukan oleh proses pemilihan yang transparan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai demokrasi Pramuka kalah oleh kekuatan jabatan. Muscab adalah forum organisasi, bukan panggung untuk melegitimasi kehendak kekuasaan. Biarkan aturan yang berbicara, biarkan Kwarran menentukan pilihan, dan jangan ada intervensi dalam bentuk apa pun,” pungkas Agung.

Kontroversi surat rekomendasi Mabicab ini kini menjadi ujian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Muscab XV Kwarcab Kabupaten Bekasi. Publik menunggu penjelasan terbuka dari Mabicab sekaligus jaminan bahwa proses pemilihan Ketua Kwarcab benar-benar berjalan sesuai AD/ART, bukan berdasarkan pengaruh, kedekatan, ataupun kekuatan jabatan.

Sebab, marwah Gerakan Pramuka tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat memberikan rekomendasi, melainkan oleh sejauh mana organisasi mampu menghormati aturan dan menjaga independensinya. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!