Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | – Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, berbagai obat-obatan terlarang, telepon genggam, senjata tajam, serta rokok ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menegaskan pentingnya sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Elia Umboh.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Melalui kehadiran Polsek Cikarang Pusat dalam kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi penegak hukum semakin solid guna mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai, mencerminkan kuatnya sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang aman dan bebas dari berbagai bentuk tindak pidana.








