Serang Baru, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15). Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H., bersama anggota setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Minggu (19/7/2026) terkait hilangnya sebuah telepon seluler dan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman CCTV, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas para terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, serta beberapa kartu perbankan.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang.
Para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui semangat Jaga Jakarta, Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polsek Serang Baru juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai, telepon seluler, tas, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.








