- Advertisement -spot_img
Rabu, Juli 29, 2026
BerandaNewsMANDUL ATAU MAIN AMAN? Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Disentil Keras: Sidak...

MANDUL ATAU MAIN AMAN? Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Disentil Keras: Sidak PROYEK ILEGAL Sukaasih Diduga Cuma Pencitraan!

- Advertisement -spot_img

 

oplus_131074

SUKATANI – Kinerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi kembali dipertanyakan publik. Sidak ke lokasi proyek pengurugan di Kampung Cangkring – Warung Bingung RT.005 RW.002 Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, pada 12 Juni 2026, kini terkesan tak lebih dari sekadar formalitas—tanpa taring, tanpa keberanian, dan tanpa tindak lanjut nyata.

Proyek pengurugan yang diduga kuat melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga kini masih berjalan tanpa kejelasan penindakan. Padahal, saat sidak berlangsung, DPRD sempat “lantang” menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sukaasih. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati—seolah menguap tanpa jejak.

Baca Juga  MTQ Ke-7 Kecamatan Sukakarya Tercoreng! Diduga “Ngonek” Listrik PLN Secara Ilegal, Panitia Terancam Jerat Hukum

Tokoh Muda Putra Sukaasih, Karno Jikar, melontarkan kritik keras terhadap sikap DPRD yang dinilai lamban dan tidak serius menjalankan fungsi pengawasan.

“Jangan sampai sidak itu hanya jadi panggung pencitraan. DPRD saat itu berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sukaasih. Tapi sampai hari ini nihil. Ini bukan lambat lagi, ini sudah kelewatan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Karno.

Dugaan pelanggaran terhadap LP2B bukan perkara ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga  Pelantikan 1.556 Anggota BPD Berjalan Aman dan Kondusif Berkat Pengamanan Polres Metro Bekasi

Tak hanya itu, dalam Peraturan Daerah terkait LP2B, pemerintah daerah wajib menjaga dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ilegal. Jika proyek pengurugan tersebut benar menabrak aturan, maka ada potensi pelanggaran berlapis—dari administrasi hingga pidana.

Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru terlihat “melempem”. Sidak yang seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum kini dipersepsikan publik sebagai seremoni tanpa nyali.

“Kalau DPRD tidak berani menindak, publik patut bertanya: ada apa? Siapa yang dilindungi? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” lanjut Jikar dengan nada tajam.

Baca Juga  SMPN 1 Babelan Raih Gelar Juara Piala Kapolsek Cup HUT Bhayangkara ke-80

Mandeknya tindak lanjut ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi berjalan setengah hati. Dalam konteks ini, DPRD bukan hanya gagal menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik kini menanti: apakah DPRD akan membuktikan keberpihakannya pada hukum dan kepentingan rakyat, atau justru terus terjebak dalam pola lama—ramai di awal, hilang di tengah jalan. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!