- Advertisement -spot_img
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaNewsDua Tahun Berlalu, Kades Sukahurip Belum Mampu Bayar Utang Rp 60 Juta...

Dua Tahun Berlalu, Kades Sukahurip Belum Mampu Bayar Utang Rp 60 Juta untuk Kegiatan Desa

- Advertisement -spot_img

SUKATANI — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor: 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan. Somasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dugaan wanprestasi (cidera janji) terkait pinjaman dana yang hingga kini belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemberian pinjaman tunai sebesar Rp60.000.000 pada 2 Oktober 2024, yang dibuktikan dengan kwitansi bermeterai. Dana tersebut, menurut keterangan, dipinjam untuk kepentingan kegiatan Desa Sukahurip.

Seiring berjalannya waktu, H. Aan Kurniawan baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000 pada 19 Maret 2026, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp45.000.000 yang hingga saat ini belum dilunasi meskipun telah melewati batas waktu yang disepakati.

Baca Juga  Dualisme KADIN Karawang Kembali Jadi Sorotan, Dua Agenda Besar Hadirkan Pejabat Pemerintah

Sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum DPP IWO Indonesia, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin (Bang Opik) mendatangi Kantor Desa Sukahurip untuk menyerahkan Somasi II secara langsung kepada Kepala Desa.

Namun saat tiba di kantor desa, H. Aan Kurniawan tidak berada di tempat. Upaya kemudian dilanjutkan dengan mendatangi kediaman pribadi yang bersangkutan, tetapi Kepala Desa juga tidak dapat ditemui.

Agar penyampaian surat tetap terlaksana secara patut, Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) di Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti bahwa surat telah disampaikan kepada instansi pemerintah desa.

Melalui Somasi II tersebut, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar H. Aan Kurniawan segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 45.000.000 secara tunai.

Menurut DPP IWO Indonesia, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka organisasi akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Sportivitas dan Persaudaraan Warnai Pembukaan Turnamen Sepak Bola Kapolsek Babelan Cup 2026

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti adanya unsur pidana, laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah menggantikan KUHP lama.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka dapat dipersangkakan ketentuan mengenai :

  1. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

  2. Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terbukti menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Soliditas TNI-Polri Makin Erat, Kapolsek Serang Baru Kunjungi Koramil 012

Selain menempuh jalur pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya, DPP IWO Indonesia juga akan menyampaikan laporan kepadanPlt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan jabatan apabila terdapat keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penagihan, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!