- Advertisement -spot_img
Jumat, Juli 24, 2026
BerandaBeritaKomitmen Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Kasus Pencurian

Komitmen Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Ungkap Dugaan Kasus Pencurian

- Advertisement -spot_img

Serang Baru, | BEKASIHARIINI.COM |  – Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15). Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H., bersama anggota setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada Minggu (19/7/2026) terkait hilangnya sebuah telepon seluler dan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang pribadi.

Baca Juga  TNI-Polri Tambelang Perkuat Kolaborasi Demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman CCTV, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas para terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman, Polsek Muaragembong Intensifkan Patroli Biru dan OKJ

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, serta beberapa kartu perbankan.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang.

Para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Tahapan Pilkades Disosialisasikan, Polsek Muaragembong Dorong Partisipasi Masyarakat

Sementara terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses hukum dilaksanakan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui semangat Jaga Jakarta, Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polsek Serang Baru juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai, telepon seluler, tas, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!