- Advertisement -spot_img
Jumat, Juni 26, 2026
BerandaNewsDibiayai Pengusaha PSEL, ANKER Soroti Dugaan Gratifikasi Keberangkatan Ke China Rombongan Wali...

Dibiayai Pengusaha PSEL, ANKER Soroti Dugaan Gratifikasi Keberangkatan Ke China Rombongan Wali Kota Dan Pejabat Kota Bekasi

- Advertisement -spot_img

Bekasi – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, disalah satu media online yang menyebut keberangkatan Wali Kota Bekasi bersama Ketua DPRD dan rombongan ke luar negeri tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai oleh pihak pengusaha yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), menuai sorotan.

Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menilai pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan dugaan gratifikasi apabila pembiayaan benar berasal dari pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah.

Baca Juga  Komitmen Lindungi Generasi Muda, Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Daftar G

“Kalau benar biaya perjalanan pejabat daerah, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, dan rombongan, ditanggung oleh pengusaha yang berkaitan dengan proyek PSEL, maka patut diduga terdapat unsur gratifikasi yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatan dan kepentingan bisnis tertentu,” ujar Ade Gentong kepada media (26/6/2026)

Ade menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga  Melalui Jaga Bekasi On The Spot, Polsek Cikarang Barat Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Selain itu, Pasal 12C mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Menurut Ade, meskipun terdapat penjelasan bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan APBD, sumber pembiayaan tetap harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Persoalannya bukan semata-mata menggunakan APBD atau tidak. Yang harus dijawab adalah siapa yang membiayai, apa kepentingannya, apakah ada hubungan dengan proyek PSEL, dan apakah pemberian itu telah dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

ANKER menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga  Kepsek SMAN 1 Telukjambe Bungkam Saat Dikonfirmasi dugaan Sertifikat Palsu jalur prestasi non akademik & rekayasa jalur domisili zonasi, Ade Gentong: “Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Jadi Kamuflase”

“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK agar dilakukan kajian dan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik, seluruh dugaan ini perlu diperiksa secara transparan,” kata Ade. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!