- Advertisement -spot_img
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaBeritaRespon Cepat Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Respon Cepat Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

- Advertisement -spot_img

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | — Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/227/V/2026/SPKT/POLSEK CIKARANG PUSAT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Mei 2026.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Fredy Widya Permana, S.H. menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Minan Afriansyah als Minan bin (Alm.) Encim, warga Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Kegiatan Normalisasi Kali Sukaringin Labrak UU KIP dan Diduga Asal Jadi

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan analisa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar IPDA Fredy.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Wahyu Setiawan, seorang pelajar/mahasiswa asal Nganjuk, Jawa Timur, menyadari pintu kontrakannya telah terbuka saat bangun tidur.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua unit handphone miliknya, masing-masing merek Itel S26 Ultra dan Redmi, telah hilang.

Menurut keterangan korban, pada malam sebelumnya sekitar pukul 22.15 WIB, dirinya bersama saksi Darwanto baru tiba di kontrakan dan langsung beristirahat. Namun saat pagi hari, barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga  Patroli Mobile Ditingkatkan, Polsek Tambun Selatan Sasar Titik Rawan Kriminalitas

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Fredy Widya Permana segera menuju kediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4481 FND yang digunakan pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Polsek Babelan Edukasi Anak Usia Dini Tentang Rambu Lalu Lintas
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!