Cikarang Timur ||BekasiHariIni.Com
Dengan beredarnya surat kelulusan adminstrasi pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang di bentuk oleh Pj.Bupati Bekasi H.Dani Ramdan kembali banyak pendapat dan persepsi publik di kalangan masyarakat Bekasi, khususnya dari para pengamat kebijakan publik.
78 orang dinyatakan lulus dalam tahap seleksi administrasi untuk bersaing duduk menjadi Dewan Pendidikan di Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, Nomor : 06/Panlih/VIII/2022.
Surat tersebut di terbitkan pada tanggal 08 Agustus 2022 oleh Ketua Panlih Prof. Dr.H.M. Solihin M.Ag.
Gunawan Sniper, Pengamat Kebijakan Publik menanggapi Pembentukan Dewan Pendidikan yang saat ini masih dalam tahap seleksi.
Dikatakannya, dirinya mengapresiasi adanya Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dibentuk oleh Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi Pembentukan Dewan Pendidikan Di Kabupaten Bekasi ini, karena melihat buramnya potret pendidikan di Kabupaten Bekasi yang sudang berlangsung sejak lama. Selama ini menurut saya kurang maksimal pemkab bekasi untuk membangun Sumber Daya Manusia dan SDM anak-anak yang mampu bersaing dengan daerah lain, apalagi sampai mancanegara, ujar Gunawan, Selasa 09/08/2022.
Namun sambung Gunawan, ada yang sangat disayangkan dalam pembukaan dan seleksi penerimaan calon anggota Dewan Pendidikan tersebut. Seharusnya calon anggota yang nanti menjadi anggota Dewan Pendidikan Di Kabupaten Bekasi diisi oleh putra- putri Bekasi yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya, dan bukan dari ASN, apalagi ASN yang masih dan pernah menjabat di Dinas Pendidikan, kata Gunawan.
“Kenapa saya katakan seperti itu, karena mereka para ASN yang pernah atau yang sekarang menjabat di Disdik Kabupaten Bekasi bagian yang tidak mampu menyelesaikan potret buramnya dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Bahkan dengan masuknya mereka ke dewan pendidikan akan menimbulkan konflict of interest walaupun tidak ada aturan atau regulasinya tentang ASN dilarang menjadi dewan pendidikan, lebih baik mereka jangan ikut jadi dewan pendidikan kecuali mereka lebih dulu mengajukan pensiun dini dari ASN.
Lanjut Gunawan, “Semestinya ruang dan kesempatan di Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi di berikan saja kepada putra putri Kabupaten Bekasi, saya rasa diantara mereka banyak yang memiliki kompetensi.
_*Jadi, menurut saya Pejabat ASN yang ikut mendaftar seleksi dewan pendidikan, sepertinya mau berusaha nyuci piring kotor bekas makannya sendiri, pungkas Gunawan.*_