- Advertisement -spot_img
Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaNewsProyek SPAM Rp718 Juta di Karangmukti Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Kerusakan Jalan...

Proyek SPAM Rp718 Juta di Karangmukti Disorot: K3 Diduga Diabaikan, Kerusakan Jalan Siapa yang Bertanggung Jawab?

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI — Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp718.837.828 itu diduga bermasalah, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga kerusakan jalan lingkungan akibat aktivitas pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pada Senin (19/10/2026), sejumlah pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, khususnya sepatu keselamatan (safety shoes). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaksana proyek dalam melindungi keselamatan pekerja. Padahal, penerapan K3 bukan sekadar formalitas untuk memenuhi administrasi proyek, melainkan kewajiban yang harus diperhatikan selama pekerjaan berlangsung.

Tak hanya persoalan keselamatan kerja, aktivitas pembangunan SPAM tersebut juga disorot lantaran diduga menyebabkan jalan lingkungan mengalami kerusakan hingga hancur. Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut. Pembangunan fasilitas air bersih semestinya membawa manfaat bagi warga, bukan justru meninggalkan persoalan baru berupa kerusakan infrastruktur yang belum jelas siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.

Baca Juga  Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja di lokasi terkait keberadaan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, pekerja itu menjawab singkat, “Pelaksana dan kontraktor sedang tidak ada, Bang.” Jawaban tersebut belum menjelaskan bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab di lapangan, serta langkah apa yang disiapkan untuk memastikan keselamatan pekerja dan mencegah kerusakan fasilitas umum.

Berdasarkan data kontrak, proyek tersebut memiliki Nomor SPK 000.3.3/83-SPK/PSDA-DSDABMBK/2026, dengan masa pelaksanaan 87 hari kalender, terhitung sejak 5 Oktober 2026 hingga 30 Desember 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Nusantara, dengan PT Panca Gagas Cipta sebagai konsultan supervisi. Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, pelaksanaan proyek semestinya dikawal melalui pengawasan teknis yang memadai, penerapan K3, serta perlindungan terhadap fasilitas umum di sekitar lokasi pekerjaan.

Baca Juga  KORUPSI DANA HIBAH KOTA BEKASI DIKERANJANGI: KEJAKSAAN AGUNG TURUN GUNUNG, LSM TRINUSA TEGAK LURUS KAWAL PENGUSUTAN HINGGA TUNTAS

Sorotan kini tertuju kepada pelaksana, konsultan supervisi, dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Apakah pengawasan dilakukan secara rutin atau hanya mengandalkan laporan administratif? Apakah penggunaan APD telah menjadi bagian dari pengawasan harian? Dan jika jalan lingkungan benar mengalami kerusakan akibat pekerjaan, siapa yang akan memastikan pemulihannya sesuai kondisi semula?

Persoalan ini perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan pemeriksaan di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual; diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengujian apabila relevan. Namun, dugaan pekerja tanpa sepatu keselamatan dan kerusakan jalan lingkungan tetap layak menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga  UPB Karawang Rayakan Dies Natalis ke-12, Rektor Dorong Inovasi dan Mutu Akademik

Secara regulasi, penerapan keselamatan kerja mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan kewajiban penyelenggaraan sistem manajemen K3 konstruksi diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus mengacu pada ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan mengambil tindakan korektif sesuai kewenangannya.

Masyarakat berhak memperoleh pekerjaan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat nyata. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya menghasilkan pekerjaan yang menyisakan tanda tanya, pekerja yang terancam keselamatannya, serta jalan lingkungan yang rusak. Pelaksana dan konsultan supervisi harus memberikan penjelasan, sementara DSDABMBK Kabupaten Bekasi perlu memastikan setiap dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!