Sekjen LMPPSDMI : LP Di Polres Metro Bekasi 9 Bulan Mandeg, Ada Apa Dengan Kasus Mafia Tanah??

 

Cibitung ||BekasiHariIni.com

Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengawasan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI), Leo Butar Butar mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada kinerja penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi,terkait penanganan sugaan kasus praktek mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Leo Butar Butar, Ketua Umum LMPPSDMI, kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/06/2022).

“Sangat luar biasa Penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, setelah surat laporan pengaduan yang kami layangkan dengan Nomor : 154/LP.011/LMPPSDMI/X/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu, terkait adanya buku sertipikat tanah yang tumpang tindih ,antara sertipikat yang bergambar bola dunia yang tercatat atas nama Sahab. Sementara sertipikat yang bergambar burung Garuda atas nama H.Hanapi dan Mamudin, ungkap Leo Butar Butar yang akrab di sapa Bung Leo, kepada wartawan.

Namun, sambung Leo sampai saat ini belum ada kesimpulan, apakah pengaduan kami yang di layangkan Sekertaris jenderal (sekjen) La Ode, bisa dilanjutkan atau tidak, padahal surat pengaduan yang kami layangkan sudah hampir 9 bulan, beber pria berambut gondrong.

Kami dari LMPPSDMI mendesak Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Bapak Kombespol.Gidion Arif Seyawan, S.I.K, S.H.untuk menangani lebih serius terkait kasus dugaan praktek mafia tanah, khususnya kasus tanah di Desa Setia Laksana Kecanatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang merupakan wikayah hukum Polres Metro Kabupaten Bekasi, yang mana sudah menjadi program utama yang di prioritaskan dan diinstrusikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo, Jiak Ada praktik praktik mafia tanah segera di tindak oleh aparat penegak hukum instruksi Presiden harus dijalankan ucap Leo.

Ditempat yang sama, M.La Ode selaku Sekertaris Jenderal LMPPSDMI menuturkan, yang menjadi perhatian dan pertanyaan kami (LMPPSDMI-red) adalah, kenapa sudah hampir 9 bulan surat sudah kami layangkan tetapi baru 2 saksi yang dimintai keterangan yaitu saksi dari lembaga LMPPSDMI dan pemilik lahan, kata Dia.

M.La Ode juga menjelaskan, yang menjadi ironisnya adalah kenapa saksi dari pemilik buku sertipikat bergambar burung Garuda belum pernah dihadirkan oleh pihak penyidik , dan patut dipertanyakan ada apa? tanya Dia.

” Patut Kami menduga ada indikasi terlibatnya para oknum oknum yang bermain dan kongkolingkong dalam kasus mafia tanah ini, sindir Sekjen LPSDMMI.

M.La Ode melanjutkan, ” karena ada informasi dari Penyidik sudah 3 kali dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan tidak pernah hadir atas penggilan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi, ini sangat janggal ,kok sudah 3 kali panggilan tidak pernah datang ada apa lagi, dan kami mengganggap seolah-olah dengan sengaja oknum ini tidak taat hukum mangkir dari bebdrapa kali undangan dari pihak Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, tegas M.La Ode.

Sekjen lembaga LMPPSDMI M.Laode mendesak kepada pihak Penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, agar ada ketegasan untuk bertindak kepada saudara H.Hanapi dan H.Mamudin untuk dipanggil dan dimintai keterangan kronologis kepemilikan lahan tersebut, dan sekali lagi Penyidik harus tegas, untuk meminta asal usul kepemilikan (warka ) yang sudah menjadi sertifikat yang bergambarkan burung Garuda, tuturnya

M.La Ode pun membeberkan, munculnya kecurigaan bagi kami pada buku sertipikat bergambar burung Garuda, kenapa ? “karena adanya 3 nama dan 2 buku sertipikat beda gambar dengan 1 objek yang sama.Dari hasil investigasi dan konfirmasi LMPPSDMI ke BPN Kabupaten Bekasi, bahwa di buku tanah sertipikat tercatat masih atas nama Sahab, walaupun buku tanah tersebut sudah dalam pemblokiran, yang saat ini diajukan oleh Sahab ke BPN, beber Sekjen LMPPSDMI.

” LMPPSDMI sekali lagi mendesak dan segera pihak Penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk memanggil H.Hanapi dan H . Mamudin untuk dimintai keterangan terkait keabsahan kepemilikan lahan tersebut,tandas M.La Ode.

“Sepertinya pihak Penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, setengah hati untuk mengembangkan dan menindaklanjuti surat pengaduan yang sudah kami layangkan 9 bulan bulan yang lalu, dengan data data yang diberikan lewat narasumber kepada LMPPSDMI, dan sudah diserahkan kepada pihak Penyidik Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi pungkas Sekjen LMPPSDMI La Ode.
(SS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *