- Advertisement -spot_img
Rabu, Desember 17, 2025
BerandaBeritaPolisi Beberkan Motif, Seorang Suami di Bekasi yang Nekat Bunuh Sang Istri

Polisi Beberkan Motif, Seorang Suami di Bekasi yang Nekat Bunuh Sang Istri

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi | BEKASIHARIINI.COM | – Warga Kampung Cikedokan RT01 RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi sebelumnya dihebohkan dengan ditemukannya seorang ibu muda berinisial M (24) yang tewas di dalam kontrakan.

Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh ibu korban, pada Sabtu (9/9/23) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu dia melihat anaknya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur dengan bertutupi selimut ,Kondisi penuh luka lebam dan luka sayatan pada leher nampak di jasad korban.

Baca Juga  Polsek Setu Perketat Pembinaan Remaja, Fokuskan Pencegahan Anarkisme

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Cikarang Barat menjelaskan, Bermula adanya laporan Polisi pada Sabtu (9/09/23) yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Pelaku berinisial N (25) menghabisi nyawa istrinya pada Kamis (7/09/23) sekira pukul 22.00 WIB dan baru ditemukan orang tua korban pada sabtu (9/09/23),” ungkap Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati, Senin (11/09/23) .

Selain itu, Kanit Reskrim Cikarang Barat AKP Muhammad Said Hasan juga menambahkan Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara di gorok lehernya di rumah kontrakannya pada Kamis (7/09/23). Bahkan pelaku sempat membersihkan jasad korban dan membiarkannya di dalam rumah hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Baca Juga  255 Massa KSPSI di berangkatkan ke Istora Senayan, Polsek Cikarang Barat Siaga Pengamanan

“Sebelumnya melakukan pembunuhan, Pelaku dan Korban sempat cekcok masalah ekonomi. Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban hingga korban diseret ke dapur. Lalu menyayat leher korban dengan menggunakan Pisau dapur hingga tewas,” tambahnya.

Menurutnya, Kedua anak korban yang masih berusia satu setengah tahun, dan tiga tahun ada di ruangan depan. Sementara korban dihabisi nyawanya di ruang belakang dan dapur.

“Akibat perbuatannya kini Pelaku terancam UUD penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup,” Tutupnya. (Red)

Baca Juga  Bangun Kedekatan dengan Komunitas Ojol, Kapolsek Setu Gelar Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!