- Advertisement -spot_img
Kamis, Mei 14, 2026
BerandaNasionalPeringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketum IWO Indonesia "Jangan Ada Lagi...

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketum IWO Indonesia “Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Karya Jurnalistik”

- Advertisement -spot_img

JAKARTA — Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, 3 Mei 2026, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers di tanah air. Di tengah transformasi digital yang kian masif, IWO Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis online dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi.

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr NR Icang Rahardian, SH., MH, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Ia menekankan bahwa profesionalisme jurnalis harus berbanding lurus dengan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas profesi.

Baca Juga  Tonggak Sejarah Baru Industri Digital: FSPMOI Resmi Dideklarasikan, Rangkul Seluruh Ekosistem Pekerja Kreatif​

Dalam rilisannya, Ketum IWO Indonesia menyoroti masih adanya penggunaan pasal-pasal karet yang menyasar jurnalis saat melakukan fungsi kontrol sosial.

“Di hari yang bersejarah ini, IWO Indonesia menyatakan sikap tegas STOP kriminalisasi jurnalis. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan dengan pendekatan pidana yang membungkam nalar kritis publik,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.

Beliau juga menambahkan bahwa di tahun 2026 ini, tantangan jurnalis online semakin berat dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) yang disruptif. IWO Indonesia mendorong anggotanya untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai benteng terakhir integritas pers.

Baca Juga  Arogan! Kades Sukakerta Tutup Akses Informasi Publik, POKJA IWOI: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Menyambut Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini IWO Indonesia mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap:

  1. Perlindungan Hukum Total: Mendesak aparat penegak hukum untuk memahami Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers agar tidak ada lagi wartawan yang diproses hukum secara pidana terkait karya jurnalistiknya.

  2. Kesejahteraan Wartawan: Mendorong perusahaan media online untuk memperhatikan kesejahteraan jurnalis sebagai fondasi utama lahirnya berita yang objektif dan independen.

  3. Peningkatan Kompetensi: Mengajak seluruh anggota IWO Indonesia untuk terus memperbarui skill digital guna melawan penyebaran hoaks dan disinformasi yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga  Bahrudin Resmi Menyatakan Diri Maju Menjadi Calon Anggota BPD Keterwakilan Wilayah Dusun 02 Desa Sukaindah

Menutup pernyataannya, Ketum IWO Indonesia menginstruksikan kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia untuk merayakan Hari Kebebasan Pers dengan kegiatan yang edukatif dan advokatif.

“Mari kita jadikan momentum 3 Mei ini untuk memperkuat solidaritas. Jaga marwah profesi, tetap kritis, namun tetap beretika. Pers Indonesia harus kuat agar bangsa ini bermartabat,” pungkasnya.

IWO Indonesia adalah organisasi profesi jurnalis yang berfokus pada pengembangan ekosistem media siber yang sehat, profesional, dan berintegritas di seluruh wilayah Republik Indonesia. (EF)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!