- Advertisement -spot_img
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaBeritaKetum Cakra Bekasi Apresiasi Kinerja Kejari Bekasi, yang tangkap Oknum Wakil Ketua...

Ketum Cakra Bekasi Apresiasi Kinerja Kejari Bekasi, yang tangkap Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi, mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah menetapkan tersangka oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL dalam kasus gratifikasi, Selasa (29/10/2024).

Ketua Umum (Ketum) Ormas CAKRA Bekasi, Haji Mahmudin, meminta Kejari Kabupaten Bekasi tegak lurus dalam menegakan keadilan, dengan tidak pilih kasih dan pandang bulu.

“Yang benar pasti akan benar, yang salah pasti akan nampak kesalahannya. Tegak lurus lah dalam melaksanakan tugas. Jangan takut, jangan ragu dalam bertugas, ada kami disini di Bekasi, CAKRA Bekasi,” ungkapnya kepada para awak media.

Baca Juga  Kolaborasi TNI–Polri dan Ormas, Penyekatan Massa Anarko di Cibarusah Berjalan Lancar

Pria yang akrab disapa Haji Amuy ini, mengaku secara pribadi sangat mengenal saudara SL, dirinya pun menilai SL merupakan sosok yang baik, ramah dan have fun, namun dirinya melihat kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat untuk lebih berhati-hati dan menjadi pemimpin yang amanah.

Diakui Haji Amuy, kasus gratifikasi tersebut sudah berjalan cukup lama, bahkan beberapa LSM di Kabupaten Bekasi sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Bekasi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Hal tersebut menurutnya bentuk kepedulian sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Kapolsek Cikarang Barat Ingatkan Siswa SMAN 1 Cibitung Soal Bijak Bermedsos dan Larangan Ikut Aksi

Dirinya pun berharap agar kejadian ini tidak membuat kinerja Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 menjadi terganggu atau terhambat. Haji Amuy pun meminta para wakil rakyat terpilih agar bersinergi dalam membangun Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024 – 2029 berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,” ungkap Kajari.

Baca Juga  Perkuat Pendidikan Karakter, Kapolsek Cibarusah Berikan Penyuluhan Kamtibmas di SMKS Gema Nusantara

“Tersangka SL tersebut merupakan hasil dari pengembangan dan hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” paparnya. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!