- Advertisement -spot_img
Sabtu, Oktober 3, 2026
BerandaNewsKematian Rizky Haryono Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Audit Medis Independen RS Ananda...

Kematian Rizky Haryono Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Audit Medis Independen RS Ananda Babelan

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, 12 Agustus 2026

Kuasa hukum keluarga almarhum Rizky Haryono telah menghadiri pertemuan klarifikasi medis dengan manajemen RS Ananda Babelan terkait rangkaian pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum dilakukan rujukan ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Ananda Babelan menyampaikan bahwa pelayanan medis terhadap pasien telah dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional (SPO), standar pelayanan, serta pertimbangan klinis yang berlaku di rumah sakit.

Namun demikian, berdasarkan Resume Medis RSUD Kabupaten Bekasi, setelah pasien dirujuk ditemukan kondisi medis berupa ruptur lien dengan stossel, disertai anemia gravis, on going bleeding, dan sepsis, yang selanjutnya memerlukan tindakan laparotomi. Pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Sat Narkoba Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika

Atas rangkaian fakta medis tersebut, keluarga melalui kuasa hukum tidak bermaksud melakukan premature conclusion atau menyimpulkan adanya malpraktik. Yang menjadi perhatian utama adalah perlu dilakukannya evaluasi secara objektif terhadap continuity of care sejak pasien pertama kali memperoleh pelayanan, termasuk proses asesmen, monitoring, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, clinical decision making, tata laksana, serta keputusan dan waktu rujukan.

Secara khusus, diperlukan klarifikasi mengenai kemungkinan adanya keterlambatan diagnosis, keterlambatan intervensi dan/atau keterlambatan rujukan terhadap kondisi yang kemudian diketahui sebagai cedera intraabdomen dengan ruptur lien dan perdarahan.

Baca Juga  Safari Jumat Kapolsek Babelan, Polisi dan Warga Bersinergi Jaga Lingkungan Tetap Kondusif

Pentingnya Audit Klinis Independen

Untuk menjaga objektivitas dan menghindari adanya conflict of interest, keluarga memandang penting dilakukan audit klinis/medis secara independen oleh pihak yang kompeten dan tidak terlibat langsung dalam pelayanan pasien.

Audit tersebut diharapkan dapat melakukan clinical pathway review secara menyeluruh terhadap:

kondisi awal pasien dan hasil initial assessment;

pemeriksaan dan pemantauan tanda-tanda vital;

evaluasi kemungkinan cedera intraabdomen;

pemeriksaan penunjang yang dilakukan dan clinical indication-nya;

perkembangan kondisi pasien selama perawatan;

waktu munculnya tanda atau gejala yang mengarah pada perdarahan internal;

clinical decision making tenaga medis;

ketepatan dan ketepatan waktu intervensi;

Baca Juga  Seragam Rp500 Ribu di SDN Sukaasih 01 Disorot, Sekolah Bungkam Saat Transparansi Pengadaan Dipertanyakan

komunikasi dan koordinasi antar tenaga medis;

keputusan serta waktu pelaksanaan rujukan; dan

kondisi klinis pasien pada saat tiba di RSUD Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian, penilaian tidak semata-mata didasarkan pada outcome pasien, tetapi terhadap proses pelayanan medis secara keseluruhan dan standar pelayanan yang seharusnya diterapkan pada kondisi klinis tersebut.

Keluarga berharap proses klarifikasi dan audit tersebut dapat memberikan kepastian medis, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak pasien dan tenaga medis, sekaligus menjadi dasar yang objektif bagi keluarga dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hendra Gunawan, S.H.Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Rizky Haryono

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!