Cikarang Utara -Bekasi || BekasiHariIni.Com
Penanganan terkait kasus semakin meningkat jika masyarakat mau melaporkan setiap banyak pelanggaran dan penyimpanan yang didapati atau dalam temuan baik dari pemalsuan, pengalihan sepihak dalam hal ini di awali terkait sertipikat yang di jadikan jaminan dalam kredit, baik Ke Perbankan, Finance, atau koperasi.
Sejak dibentuknya Satgas AntI Mafia Tanah oleh Presiden Jokowidodo, secara kohempershif Aparat Kepolisian di seluruh tanah air bergerak cepat dalam menanggapi aduan masyarakat terkait kasus mafia tanah.
Baru baru ini Polda Metro Jaya sudah merilis kepada awak media bahwa pihaknya, sudah menetapkan 30 orang Tersangka dalam kasus pengadaan pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang diantaranya merupakan pejabat dan pegawai
kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Adapun pengungkapan kasustersebut, dikatakan oleh Pihak Polda Metro Jaya terbagi dari beberapa spesifikasi yaitu kerugian perorangan, Badan Hukum dan aset pemerintah.
Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan para pelaku yang terjerat dalam jaringan mafia tanah selain pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN
Pemerintah Daerah, diantaranya dua Kepala Desa dan satu orang penyedia jasa perbankkan, serta 13 orang adalah masyarakat sipil,ujar nya dalam keterangan persnya .
Dengan banyaknya tersangka tersebut Paraktisi Hukum Ulung Purnama SH, MH Ditektur Kajian & Bantuan Hukum KBH Wibawa Mukti di ruang kerjanya.yang beralamat Jl.Cokromangunkusumo Ruko Cortes Blok B 23 No. 52, Jababeka Simpangan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Dirinya menilai dan mengatakan bahwa, ”Dari memiliki latar belakang yang bervaritaif atau yang berbeda-beda , ini menunjukan adanya kelompok atau jaringan komunitas tidak bekerja sendiri melainkan ada kerjasama yang saling berhubungan, sehingga dapat terjadi perubahan dan pergeseran kepemilikan secara melawan hukum,kata Ulung Purnama SH,MH, Jumat (22//07/2022.)
Menurut nya , Hal ini sangat merugikan
masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan upaya hukum yang ada dimasyarakat, malahan sebagai korban jika melapor ke penegak hukum atau Polisi dalam hal ini takut dilaporkan balik, dikarenakan minimnya alat bukti, meskipun banyaknya tersangka saat imi yang ditangkap, ujar Praktisi Hukum yang rajin menyikapi persoalan persoalan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, Ulung Purnama SH,MH.
Ulung Purnama mengungkapkan, ini merupakan suatu tren yang positif dari penegakan hukum dalam kasus pertanahan dan tentu saja masih banyak kejadian kejadian kasus lainnya dinasyarakat yang belum terendus dan terungkap.imbuhnya.
“Dan apa yang diungkap terkait kasus mafia tanah yang di tangani yang naik kepermukaan oleh Polda Metro Jaya tersebut, menurut saya, saat ini hanya terjadi diwilayah hukum Polda Metro Jaya saja belum secara menyeluruh sampai keseseluruh daerah daerah di Indonesia, cetusnya .
Masih kata Ulung Purnama,SH,MH, yang akrab disapa Bang Ulung menuturkan, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan atau peluang perbuatan pidana atau kecurangan meskipun harus melawan hukum pidana, seperti penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat atau dokumen dan tidak hanya perihal itu saja, bahkan setiap peluang hukum yang mengatur pertanahan disalahgunakan
oleh pihak-pihak atau oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, baik oleh perorangan maupun kelompok orang. Dengan memiliki akses orang dalam maka, untuk proses peralihan hak tanah termasuk dengan penyalahgunaaan wewenang atau tanggungjawab, sehingga bisa beralih
kepemilikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 19885, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan masih banyakn lagi ketentuan ketentuan hukum lainya , terang Bang Ulung.
Bang Ulung pun menambahkan, bisa kita ingat seperti dalam kasus Artis Nirina Zubir yang diterpa kasus pertanahan, dengan Pelakunya adalah Asisten Rumah Tangga (ART), Kepercayaan Ibunya, dan dibantu oleh Notaris /PPAT hingga bisa terjadi perpindahan hak kepemilikan secara melawan hukum, pungkas Bang Ulung Yang juga selaku Direktur Pengkajian dan Badan Hukum KBH Wibawamukti.
Ditempat yang sama dan Sairan Nurdiansyah,SH, selaku praktisi hukum mengatakan dan mengemukakan pendapatnya
bahwa banyak permasalahan tanah berawal dari peristiwa hutang piutang dengan memakai jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) ternyata Sertipikat Hak Milik atas nama Debitur atau pihak lain dapat beralih dan berganti nama menjadi atas nama kreditur, padahal dari nilai hutang dibanding nilai harga rumah terdapat harga yang jauh.berbeda dan ebih besar dari nilai jual tanah dan bangunan yang dijaminkan dan dengan menggunakan
Jasa eksternal atau kolektor menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut.papar Advokat Sairan Nurdiansyah SH.
Lanjutnya, ‘”Dengan dasar Sertipikat sudah beralih nama menjadi nama Kreditur k
yang memerintahkan untuk menduduki dan menguasai jaminan rumah, atau lahan,tersebu
sehingga pemilik tanah dan bangunan disuruh keluar dar rumahnya jika tidak bersedia keluar rumah maka akan dilaporkan ke Polisi, kata Dia.
Dalam kasus seperti Ini, sambung Advokat
Sairan Nurdiansyah SH, tentu saja yang menyalahgunakan kedudukan hukum berawal dari pihak Kreditur atau Pemberi pinjaman,baik berupa Badan Hukum atau Koperasi bersama
dengan Jasa Notaris/PPAT untuk melakukan proses peralihan hak dan Pendaftaran hak ke kantor BPN setempat tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sertipikat, padahal dalam sertipikat tersebut ternyata masih belum dilakukannya roya yang belum ditempuh oleh pemilik sertipikat. karena sebelumnya sudah menjadi objek hak tanggungan di perbankan sebelumnya, Jelasnya.
Masih kata Sairan Nurdiansyah SH, namun pada kenyataanya
BPN telah merubah status kepemilikan awal kepada nama yang
baru dalam hal ini kreditur ,tandasnya..
Sementara itu Ulung Purnama,SH,MH kembali menyampiakan pandangannya, dirinya mengatakan, Ada dalam kajian kasus yang
ditangani oleh dari KBH Wibawamukti, seperti beberapa kasus tanah dalam dunia
perbankkan juga, seringkali objek berupa jaminan hutang sertipikat dapat
dioper alih kepada pihak ketiga yang membeli tagihan utang dengan dasar Cessie, hal ini terjadi dikarenakan pemilik hutang sudah tidak mampu melunasi hutangnya lagi, sehingga, tagihan terhadap hutang yang tidak terbayar
dilakukan Cessie kepada pihak ketiga selaku pemilik modal yang biasanya pelaku usaha pada jasa keuangan beralih menjadi atas nama pemilik baru, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemilik sertipikat yang ada, kata Bang Ulung.“
Dengan banyaknya permasalahan hukum pertanahan yang terjadi tidak lepas dari kelompok orang yang memanfaatkan akses disetiap tahapan proses peralihan hak tanah, sehingga, bisa terjadi perubahan kepemilikan secara melawan hukum tersebut, ucap BANG Uung pria yang selalu bersahaja tersebut.
Sependapat dengan Ulung Purnama,Sh,MH Advokat Sairan Nurdiansyah,SH pun juga menambahkan, menurutnya dengan
memandang banyaknya kasus pertanahan yang terungkap dan dilakukan oleh Penegak Hukum, yang dilakukan oleh oknum – oknum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan Trend Positif agar dapat menekan permasalahan tanah, kata Sairan Nurdiansyah SH,
Namun lanjut nya, ” Ada yang lebih penting lagi
bagi Kepala BPN Pusat agar lebih konkrit dengan membangun dan diisi oleh pegawai atau petugas- petugas pilihan yang berintegritas, yang berdasarkan asas keterbukaan publik, serta
konfirmasi dalam setiap tindakan menjamin adanya kepastian dalam proses adminstrasi
pertanahan secara benar, dan yang tidak kalah penting peran PPAT selaku Pejabat pertanahan untuk bertindak secara baik dan benar dalam melakukan tugas dan admintrasi dalam menerbitkan persuratan berdasarkan aturan nya, katena permasalahan tanah seringkali bermasalah karena tidak adanya verifikasi data dan subjek hukum secara benar, dari sejak awal pendaftaran hak tanah, terang Dia.
Kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN Pusat selaku Pejabat yang berwenang dalam memberikan ijin berpraktek bagi PPAT – PPAT yang berdiri di wilayah seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi di Indonesia harus adanya laporan atau memberikan monitoring.
Jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT – PPAT maka harus di berikan sanksi yang tegas bila perlu dicabut ijin PPAT nya dan termasuk PPAT Camat jika ditemukan dan
melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, tegasnya.
Sebagai warganegara Indonesia yang bebas memberikan./ mengeluarkan pendapat sebagaimana sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28, dan Kami yang berfofesi sebagai Advokat dan merupakan bagian dari aparat penegak Hukum di negara ini, yang membela kebenaran untuk masyarakat , apalagi yang tidak mengerti permasalahan Hukum sehingga sangat rentan pembedahan kepada masyarakat yang buta akan hukum.
‘Dengan banyak nya persoalan hukum pertanahan baik dalam pemalsuan data, penggunaan buku tanah atau sertipikat atau lainnya kami mengharapkan adanya penguatan sistem, pengawasan dan sistem audit secara ketat dan cermat serta sistem yang bersih dan ini merupakan salah satu faktor yang menjadikan didalam pelaksanaan tugas akan mengurangi adanya permasalahan pertanahan di mayarakat,sehingga kedepannya masyarakat dapat terlindungi.
“Segenap harapan besar kepada Kepala BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ) yang baru, yang sebelumnya merupakan
Panglima TNI diharapkan mampu menekan ruang gerak oknum oknum dan pelaku pelaku
usaha yang berbuat curang, merugikan masyarakat secara halus, dan tetap membela masyarakat memberikan perlindungan hukum, memberika edukasi -edukasi pentahuan terkait tentang tertib administrasi pertanahan, tentang jaminan perbankan, koperasi yang dan cara kerja PPAT yang benar dan profesional sehingga tidak banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, dan diberikan penyuluhan penyuluhan tentang pertanahan bagi masyarakat diseluruh daerah, bangun dan isi para petugas atau pegawai yang jujur, bersih dan profesional dengan sistem yang lebih biak dan akuntable lebih transparan dan bertangungjawab, tutup Ulung Purnama SH.MH.
(SS/red)
Sumber: Ulung Purnama SH.MH, Ditektur Kajian & Bantuan Hukum KBH Wibawamukti