- Advertisement -spot_img
Senin, Juli 6, 2026
BerandaNewsKepala Sekolah Bungkam, Dugaan Pungli Raport di SMPN 1 Sukawangi Menguat —...

Kepala Sekolah Bungkam, Dugaan Pungli Raport di SMPN 1 Sukawangi Menguat — Jabatan Komite Dirangkap Kepala Desa Picu Konflik Kepentingan

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com || SUKAWANGI — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. SMPN 1 Sukawangi disorot setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa dengan dalih biaya sampul dan penebusan rapor sebesar Rp50.000 per siswa.

Praktik tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak transparan, berpotensi memaksa, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Ironisnya, hingga kini pihak sekolah terkesan bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Sejumlah wali murid mengaku kebingungan sekaligus keberatan atas pungutan tersebut. Salah satunya, wali murid berinisial BN, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

“Saya bingung, kenapa rapor harus bayar Rp50.000. Kalau belum bayar, rapor tidak diberikan dengan alasan untuk sampul,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan wali murid lainnya yang mengaku anaknya juga diminta membayar saat pengambilan rapor. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga  Polsek Setu Tingkatkan KRYD Melalui Patroli Biru Mobile Kewilayahan

Secara substansi, pungutan tersebut dinilai tidak sekadar administrasi biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk pemaksaan terselubung. Jika benar rapor ditahan hingga pembayaran dilakukan, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai diskriminatif dan melanggar hak siswa untuk memperoleh hasil belajarnya.

Padahal, sebagai sekolah negeri, SMPN 1 Sukawangi menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, termasuk administrasi pendidikan. Munculnya pungutan tambahan dengan dalih sampul rapor pun dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh bersifat wajib, tidak boleh memaksa, serta harus melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan bersama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.

Baca Juga  Dugaan Praktik Jual Beli Bangku Zonasi di SMKN 1 Tambelang, Oknum Guru Tawarkan Lewat WhatsApp

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, praktik ini dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya soal pungli, persoalan lain yang tak kalah krusial turut mencuat. Jabatan komite sekolah diduga dirangkap oleh seorang kepala desa, yang seharusnya tidak diperbolehkan secara regulasi.

Seorang guru mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi. Pada Senin (6/07/2026).

“Iya bang, komitenya Kepala Desa Lurah IIM Pitung,” ujarnya singkat.

Padahal, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa kepala desa tidak diperkenankan menjadi anggota atau pengurus komite sekolah. Posisi kepala desa hanya sebagai pembina, bukan pelaksana. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi fungsi pengawasan komite.

Baca Juga  Melalui Lomba Mancing, Polsek Muaragembong Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Masyarakat

Rangkap jabatan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah mekanisme kontrol dan transparansi di sekolah masih berjalan objektif, atau justru tersandera kepentingan kekuasaan lokal?

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Sukawangi masih terus dilakukan. Namun, sikap bungkam yang ditunjukkan justru memperkuat kecurigaan publik.

Kasus ini mendesak perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan demi melindungi hak siswa dan menjaga integritas dunia pendidikan.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama sekolah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan negeri yang seharusnya bebas dari praktik-praktik kotor.

(Red : IYAN/TILE)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!