
SUKATANI — Seorang nasabah perumahan subsidi atas nama Hendriyanto di Perum Star Perdana, Sukamanah, Sukatani, Kabupaten Bekasi mengeluhkan sikap tidak profesional yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari Bank Tabungan Negara (BTN). Keluhan ini mencuat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan pascapandemi, di mana banyak nasabah justru berharap adanya pendekatan yang lebih manusiawi dari lembaga keuangan milik negara.
Menurut Hendriyanto, oknum kolektor tersebut datang tanpa etika komunikasi yang layak. Tidak ada sapaan yang baik maupun penjelasan yang santun, melainkan langsung melakukan penagihan dengan nada tinggi dan sikap intimidatif. Ia bahkan menilai perilaku tersebut lebih menyerupai preman ketimbang representasi institusi perbankan resmi. “Apakah seperti ini cara negara melayani rakyatnya yang sedang kesulitan ekonomi?” ujarnya dengan nada kecewa.
Situasi semakin janggal ketika Hendriyanto mempertanyakan identitas dan legalitas petugas tersebut. Saat diminta menunjukkan surat tugas serta latar belakang pendidikan, oknum kolektor justru memberikan jawaban yang tidak meyakinkan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia hanya lulusan SD atau bahkan tidak menempuh pendidikan formal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses rekrutmen dan pengawasan tenaga penagih di lingkungan BTN. “Kok bisa bank sebesar BTN menerima orang seperti itu? Jadi bingung kita,” tambah Hendriyanto.
Kritik tajam pun diarahkan kepada pihak bank agar tidak asal-asalan dalam merekrut tenaga kolektor. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan represif dinilai hanya akan memperburuk situasi. Kehidupan yang semakin sulit membuat nasabah berjuang keras untuk tetap membayar angsuran, sehingga yang dibutuhkan adalah empati, komunikasi yang baik, serta solusi konkret—bukan tekanan yang justru menambah beban psikologis.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi BTN sebagai bank milik negara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Profesionalisme, etika, dan standar pelayanan harus ditegakkan tanpa kompromi. Proses rekrutmen tenaga penagih pun harus diperketat, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan kualitas dan integritas.
Jika tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara berpotensi semakin tergerus. Negara diharapkan hadir bukan hanya sebagai penagih kewajiban, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberi solusi bagi rakyatnya yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi. (Red)








