
Kabupaten Bekasi — Proyek rehabilitasi saluran sekunder (SS) Kedungringin di wilayah Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan irigasi masyarakat justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Minggu (12/07/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari dugaan pengurangan volume material, kualitas adukan yang tidak sesuai standar, hingga tidak adanya papan informasi kegiatan proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kondisi di lokasi menunjukkan campuran material yang tidak proporsional. Semen diduga digunakan jauh lebih sedikit dibandingkan pasir. Bahkan, batu kali yang digunakan pun disebut-sebut dioplos dengan material berkualitas rendah. Padahal, dalam praktik konstruksi yang baik, perbandingan ideal campuran adalah 1:4 untuk menjamin kekuatan struktur.
Lebih memprihatinkan, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan di lapangan.
Ketua Pokja IWO Indonesia, Karno Jikar, angkat bicara terkait temuan tersebut. Pada Minggu (12/07/2026) Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek dan menemukan berbagai kejanggalan mencolok.
“Kemarin saya kroscek ke lokasi, banyak kejanggalan. Saya minta kementerian terkait atau pihak berwenang agar memperketat pengawasan dan memberikan teguran kepada penanggung jawab proyek. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena ini anggaran bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.
Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan adanya pengurangan komposisi semen dalam campuran material.
“Iya bang, lebih sedikit semennya, pasirnya lebih banyak,” ungkapnya singkat.
Dugaan pelanggaran dalam proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Tidak adanya papan informasi kegiatan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, kualitas pekerjaan yang diduga di bawah standar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksana menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan hasil pekerjaan.
Aspek K3 yang diabaikan juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, yang mewajibkan perlindungan keselamatan tenaga kerja dalam setiap kegiatan konstruksi.
Tak hanya itu, proyek ini juga terindikasi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa:
-
Setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja;
-
Penyedia dilarang melakukan praktik yang merugikan keuangan negara, termasuk pengurangan volume dan penurunan kualitas material;
-
Pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan;
-
Setiap kegiatan wajib menjamin transparansi informasi kepada publik, termasuk melalui pemasangan papan proyek.
Jika dugaan pengurangan volume, oplos material, dan minimnya transparansi ini terbukti benar, maka proyek tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah, aparat pengawas, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
(Tim Investigasi)








