Tarumajaya, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin (13/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban. Penyidik menduga tersangka melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Kasus bermula dari informasi yang diterima penyidik dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan sebuah gayung, disertai tindakan mencubit serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, tersangka sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi.
Namun, tenaga medis menilai kondisi luka tidak sesuai dengan penjelasan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Penyidik menduga tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi seluruh alat bukti dalam perkara tersebut.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polres Metro Bekasi juga terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan yang maksimal.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri.
Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
Setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran diharapkan segera dilaporkan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka. Bersama Kita Jaga Bekasi.”








