- Advertisement -spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
BerandaHukum & KriminalAA Pejabat Pemda Karawang Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Ditangani Langsung Polres Karawang

AA Pejabat Pemda Karawang Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Ditangani Langsung Polres Karawang

- Advertisement -spot_img

KARAWANG | BEKASIHARIINI.COM | Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Karawang akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka.

AA yang merupakan Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dua wartawan media online Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang , AKP Arief Bastomy mengungkapkan selain AA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, RR, D dan R. Dimana ketiganya diduga juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban, Gusti Setya Gumilar dan Zaenal Mustopa.

Dijelaskan Areif Bastomy, Meski gelar perkara sempat dilakukan di Polda Jabar, namun karena banyaknya dinamika yang terjadi, pada akhirnya kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan ini kembali diserahkan ke Polres Karawang.

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Bongkar Jaringan Penjual Tramadol dan Hexymer

Meski begitu, menurutnya kasus ini menjadi perhatian khusus. Dan Polres Karawang akan tetap berjalan sesuai aturan alias “on the track”.

” Polda tetap memback up kami dalam penanganan kasus ini. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri,” tandasnya kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Dijelaskan Arief Bastomy, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada AA, dengan memeriksa 14 saksi akhirnya polisi menetapkan 4 tersangka.

“kita tetapkan 4 tersangka, R,  D , RR , dan AA dan untuk RR sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polisi Ungkap Praktik Gas “Suntik” di Bekasi, Keuntungan Capai Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, untuk R sama D dijelaskannya mengapa tidak dilakukan penahanan, karena keduanya tidak kooperatif.

“karena kedua tersangka ini tidak kooperatif dan belum juga hadir memenuhi panggilan kita. Minggu depan kita minta dihadirkan dan jika tetap tidak kooperatif terpaksa kita akan jemput paksa,” tegasnya.

“Dan untuk AA dari saksi kita ubah statusnya jadi tersangka, namun karena sakit, tidak dilakukan penahanan. Minggu depan kita akan berkoordinasi dengan dokter pribadi AA juga dengan dokter kepolisian (dokpol) kaitan kesehatan AA,” ujar Arief Bastomy.

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Bongkar Jaringan Penjual Tramadol dan Hexymer

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya diterapkan Pasal 170 dan atau Pasal 351.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, ada juga beberapa saksi yang akan kita panggil untuk melengkapi berkas,” pungkasnya. (Red.)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!