- Advertisement -spot_img
Rabu, September 23, 2026
BerandaBeritaTiga Terduga Pelaku Diamankan, Sat Narkoba Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika

Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Sat Narkoba Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Penindakan dilakukan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 20.35 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa bermula saat petugas kepolisian melaksanakan observasi kewilayahan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi.

Baca Juga  Kisah Michael Lendo, Driver GOKAR yang Rela Menyusuri Karawang Demi Keluarga dan Anak Tercinta

Petugas kemudian menghampiri salah satu orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kresek berisi tiga bungkus nasi putih.

Pada salah satu bungkus tersebut ditemukan plastik klip bening berukuran besar yang berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 19,05 gram.

Di dalam plastik tersebut, petugas juga menemukan plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain itu, diamankan satu unit Handphone Infinix Note 12 warna putih berikut kartu SIM.

Baca Juga  Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di wilayah Kampung Pengkolan, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit Handphone Redmi 13C warna hitam berikut kartu SIM.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EM (18), AH (18), dan ID (26). Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Medansatria dan Pelajar Bersinergi Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Damai

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam berkas perkara.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!