- Advertisement -spot_img
Minggu, Juli 19, 2026
BerandaNewsAde Gentong (ANKER) Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Nilai Plt Bupati Bekasi...

Ade Gentong (ANKER) Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Nilai Plt Bupati Bekasi Gagal Membangun Bekasi

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi – Ketua ANKER, Ade Gentong, mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Bupati Bekasi. Desakan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai persoalan yang dinilai menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurut Ade Gentong, komunikasi antara Plt Bupati dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun DPRD dinilai tidak berjalan efektif. Kondisi tersebut, kata dia, diduga berdampak pada lambatnya pengambilan keputusan strategis, tertundanya sejumlah program pembangunan, hingga munculnya ketidakpastian dalam pelayanan publik.

Baca Juga  Tokoh Agama dan Polsek Medansatria Perkuat Kolaborasi Wujudkan Lingkungan Aman

“Seorang kepala daerah harus mampu menjadi pengendali pemerintahan, membangun koordinasi yang baik dengan OPD dan DPRD, serta memastikan seluruh kebijakan berjalan tepat waktu. Jika komunikasi tidak efektif, yang dirugikan adalah masyarakat,” ujar Ade Gentong.

ANKER juga menyoroti informasi mengenai Keputusan Bupati (Kepbup) terkait Pilkades yang disebut belum ditandatangani. Jika benar terjadi, menurut Ade, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi dan mengganggu tahapan pemerintahan desa, sehingga perlu segera dijelaskan kepada publik.

Selain itu, ANKER menyebut adanya proyek-proyek pembangunan yang mengalami keterlambatan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap target pembangunan daerah dan penyerapan anggaran.

Baca Juga  Bakti Sosial Polsek Serang Baru, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Keselamatan Pengguna Jalan

Atas kondisi tersebut, Ade Gentong meminta DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Menurutnya, apabila terdapat kebijakan atau kondisi yang membutuhkan penjelasan resmi dari kepala daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan mekanisme konstitusional, termasuk hak interpelasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Interpelasi bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi merupakan instrumen pengawasan agar kepala daerah memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat mengenai kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas,” tegasnya.

ANKER berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memperbaiki koordinasi internal, mempercepat penyelesaian proyek pembangunan, memberikan kejelasan terkait Kepbup Pilkades, serta meningkatkan komunikasi dengan DPRD demi menjaga kepercayaan publik. (Red)

Baca Juga  Kapolsek Babelan Pimpin Langsung Operasi Kejahatan Jalanan di Jalur Rawan Kriminalitas
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!