CIKARANG SELATAN, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (31) yang diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan sebelum mengambil barang milik perusahaan.
Kapolsek Cikarang Selatan, KOMPOL Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Luhut Perdamaian Batubara, S.H., bersama IPDA Ahmad Subakir, Tim Opsnal, dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.
Kasus ini bermula ketika petugas gudang melakukan pengecekan stok barang pada awal Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan yang selanjutnya meningkatkan pengawasan melalui kamera pengawas (CCTV).
Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria memasuki area gudang melalui bagian belakang dan mengambil dua dus minyak sayur. Informasi tersebut segera diteruskan kepada kepala keamanan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan langsung diamankan oleh petugas keamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.40 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian kejadian, menghitung total kerugian yang dialami perusahaan, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.








