Serang Baru, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua terduga pelaku di Kampung Pegadungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat pada Selasa, 30 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama Tim Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Rabu dini hari, 1 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB asli sepeda motor, kunci kontak, serta mata kunci T yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Serang Baru mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.








