- Advertisement -spot_img
Jumat, April 10, 2026
BerandaNews"Rapat Minggon Desa Sukalaksana Di Pokuskan Bacalon Anggota BPD, Tahun 2026/2032

“Rapat Minggon Desa Sukalaksana Di Pokuskan Bacalon Anggota BPD, Tahun 2026/2032

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com Pemerintah Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, gelar rapat minggon yang mana difokuskan dalam prihal BACALON bakal calon Badan Permusawaratan Desa BPD untuk masa jabatan Tahun 2026–2032.

Acara tersebut berlangsung digelar diaula kantor Desa kamis 9/4/2026 berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala sesuatu apapun. Dihadiridari beberapa Pemerintahan desa, Kepala desa, Kasi, Kaur, kepala Dusun, Rw, Rt, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masarakat, Panitia BACALON anggota BPD dll.

Yang mana telah diatur tertuang: Anggota BPD di Kabupaten Bekasi dipilih oleh masyarakat melalui dua mekanisme utama: pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan wilayah/kelompok. Metode yang digunakan, termasuk opsi e-voting, ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) dalam Peraturan daerah kabupaten bekasi tentang pedoman pembentukan badan perwakilan desa (lembaran daerah kabupaten bekasi).

Baca Juga  Pesan RS untuk para saksi yang akan di periksa di PN Tipikor Bandung

Pemilihan Langsung: Dipilih oleh penduduk desa yang memiliki hak pilih (terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT). Musyawarah Perwakilan: Dipilih melalui pertemuan perwakilan unsur masyarakat seperti RT, RW, kepala dusun, atau kelompok keterwakilan perempuan.

Proses pengisian BPD umumnya dilakukan secara demokratis dan berbasis keterwakilan wilayah dusun atau perwakilan perempuan di tingkat desa. H.Tamin Komarudin, dalam sambutanya atas terciptanya mufakat dalam rapat ini, ia berharap panitia yang terpilih agar dapat bekerja dengan integritas tinggi begitu juga selamat kepada ketua dan anggota BPD Desa Sukalaksana,” yang baru ujarnya H. Tamin Komarudin. (Roy)

Baca Juga  Pisah Sambut Kanit Reskrim, Polsek Cikarang Pusat Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!