
Bekasihariini.com | MUARAGEMBONG – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, memicu polemik. Pasalnya, proses tersebut diduga kuat diwarnai praktik nepotisme dan jauh dari asas demokrasi yang diamanatkan oleh regulasi.
Ketentuan yang Dilanggar
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, proses pembentukan panitia seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan keterwakilan masyarakat. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:
Pasal 8 Ayat (2): Menegaskan bahwa Panitia Pengisian Anggota BPD ditetapkan oleh Kepala Desa dan terdiri atas perangkat desa serta unsur masyarakat.
Asas Keterwakilan: Dugaan nepotisme dalam penunjukan panitia dianggap mencederai prinsip profesionalitas. Jika panitia hanya diisi oleh “orang dekat” atau kelompok tertentu secara eksklusif, maka independensi dalam menjaring anggota BPD menjadi patut dipertanyakan.
Transparansi dan Musyawarah: Foto kegiatan menunjukkan adanya pertemuan, namun masyarakat mengeluhkan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak inklusif dan tidak mengutamakan aspirasi arus bawah.
Dampak Terhadap Kualitas BPD
Apabila panitia pelaksana dibentuk secara tidak demokratis, hal ini berisiko menghasilkan anggota BPD yang hanya menjadi “stempel” bagi Pemerintah Desa, bukan sebagai mitra penyeimbang yang melakukan fungsi pengawasan sesuai Pasal 31 Permendagri 110/2016.
“BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Jika proses hulunya (pembentukan panitia) sudah cacat demokrasi, maka fungsi pengawasan ke depan dipastikan tumpul.”
Tuntutan Masyarakat
Warga meminta agar Camat Muaragembong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Panitia tersebut. Masyarakat mendesak dilakukannya restrukturisasi panitia agar benar-benar mencerminkan keterwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur perempuan secara adil. Red








