- Advertisement -spot_img
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaBeritaDua Pelaku Begal Sadis yang aniaya Seorang Kakek di Bekasi berhasil di...

Dua Pelaku Begal Sadis yang aniaya Seorang Kakek di Bekasi berhasil di Tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Tim Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas didaerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga  Ciptakan Ramadhan Aman, Polsek Cikarang Pusat Intensifkan Patroli Sore

“Itu pelakunya dua orang sudah kita sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.

Sementara Kanit reskrim Polsek Setu Ipda Didi Supriadi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir di lakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” ucapnya.

Baca Juga  Safari Jumat Polsek Babelan Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat

Hal yang sama di ungkapan kapolsek Setu Akp Ani Widayati, usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan alhamdulillah dapat kami ungkap bersama dengan barang bakti.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian si sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!