- Advertisement -spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
BerandaBeritaKalapas Karawang Tegas Pemberian Remisi HUT RI Agustus Tidak Ada Pungli

Kalapas Karawang Tegas Pemberian Remisi HUT RI Agustus Tidak Ada Pungli

- Advertisement -spot_img

 

KARAWANG | BEKASIHARIINI. COM | Bulan Agustus merupakan sebuah bulan sakral bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Di mana bulan itu merupakan bulan peringatan kemerdekaan yang selalu di rayakan pada tanggal 17 oleh seluruh masyarakat dimanapun mereka berada.

 

Selain sebagai momentum hari kemerdekaan, bulan agustus juga sebagain momen penting bagi seluruh warga binaan karena mereka berharap bisa mendapatkan pemotongan hukuman yang biasa di sebut dengan Remisi Umum.

 

Di momentum itu, Kepala Lapas Karawang Christo Toar menyampaikan kepada seluruh warga binaan bahwa layanan Remisi Umum 17 Agustus diberikan secara Gratis atau tanpa biaya sepeserpun.

 

Christo pun menyampaikan kepada seluruh petugas Lapas Karawang untuk tidak melakukan tindakan macam-macam ataupun melakukan pungutan liar terhadap seluruh layanan yang diberikan kepada warga binaan khusus pada layanan Remisi nantinya.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Cikarang Pusat Siaga Amankan Arus Lalin di Kawasan Deltamas

 

“Saya tekankan kepada seluruhnya, bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang dimana pada peringatan tersebut terdapat Hak warga binaan berupa layanan remisi khusus, saya tegaskan bahwa Layanan tersebut diberikan secara Gratis atau tidak di pungut biaya sepeser pun, “Tegas Christo dihadapan warga binaan dan petugas Lapas Karawang. Kamis (16/8).

 

Christo pun menyampaikan bahwa remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan antara lain telah berkelakuan baik.

Baca Juga  Strong Point Patroli KRYD, Polsek Babelan Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Security

 

“Remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, “terang Christo.

 

Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, ” Jelasnya.

 

“Antara lain telah berkelakuan baik yang dinilai melalui sistem penilaian pembinaan narapidana dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana serta melengkapi syarat administrasi seperti vonis , tidak tercatat register F , dan tidak menjalani subsider,”Tegas Christo kepada seluruh warga binaan

 

“Remisi nanti juga bukan hanya sebagai momen pemotongan masa hukuman bagi seluruh warga binaan, melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas Karawang” Tambah Christo.

Baca Juga  Lewat Pendekatan Humanis, Polsek Babelan Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Anggota Pramuka

 

Sebagai bentuk menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kalapas Karawang pun menyampaikan edukasi kepada seluruh warga binaan mengenai program pemberian Remisi Khusus.

 

Christo pun menyampaikan secara gamblang guna tercapainya persepsi yang sama antara Petugas dengan warga binaan.

 

Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut Christo menyampaikan bahwa Lapas Karawang telah mengusulkan warga binaan untuk dapat menerima remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 939 orang dengan rincian Remisi Umum I 918 orang, Remisi Umum II 11 orang, dan Remisi Umum II + Subsider 8 orang. (Sy/Rls)

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!