Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINICOM | – Aipda I Gusti Ary anggota Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku Pencurian Handphone yang berinisial AR (19) dan Z (18) sebagaimana pasal 363 KUHP dan pasal 268 KUHP, di Kp. Pulo Dadap Bungur Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Sabtu (16/3/2024).
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari modus operandi pelaku yang merampas handphone korban yang sedang digunakan di pinggir jalan. Kejadian ini terjadi saat korban sedang menunggu kambing hewan peliharaannya di Kampung Pulo Dadap Bungur, Desa Srimahi, Tambun Utara,” Ungkap Aipda I Gusti Ary.
Menurut keterangan Aipda I Gusti Ary, pelaku AR dan Z melakukan aksinya dengan sangat cepat. Mereka melihat kesempatan saat korban sedang asyik menggunakan handphone di pinggir jalan, lalu dengan tiba-tiba merampasnya.
“Mereka sangat lihai dalam mengambil kesempatan dan melancarkan aksinya tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk bereaksi,” ujar Aipda I Gusti Ary.
Namun, berkat respons cepat dari warga sekitar yang mendengar teriakan korban, serta kehadiran Aipda I Gusti Ary yang berada di sekitar lokasi, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran yang ketat.
“Kami bersyukur atas kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, yang memungkinkan pelaku segera diamankan dan tidak melarikan diri,” tambah Aipda I Gusti Ary.
Saat ini, pelaku AR dan Z telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.